Sentimen
Positif (93%)
15 Sep 2023 : 17.04

Bawaslu Ingatkan Pemberitaan Kampanye Pemilu 2024 Tak Ada Unsur Fitnah-Penghinaan

16 Sep 2023 : 00.04 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Bawaslu Ingatkan Pemberitaan Kampanye Pemilu 2024 Tak Ada Unsur Fitnah-Penghinaan

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap Pemilu 2024 berlangsung dengan lancar dan aman.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta agar pihak terkait dalam melakukan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 tidak ada unsur fitnah dan penghinaan terhadap agama.

"Harapannya, pemberitaan di media sosial akan merujuk pada teman-teman lembaga penyiaran. Juga, masyarakat akan mengacu pada lembaga penyiaran apakah berita ini benar atau tidak," ungkap Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (15/9).

Baca Juga:

Korlantas Gelar Latihan Khusus Pengawalan Capres-Cawapres saat Kampanye Pemilu 2024

Selain itu, Bagja juga berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 semakin baik.

"Sehingga dapat menjadi rujukan pemberitaan, baik di media sosial dan masyarakat," jelas Bagja.

Pada kesempatan yang sama, Bagja turut mengusulkan kepada peserta uji publik untuk mendorong KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 yang berkaitan dengan kampanye, terutama tentang sosialisasi di lembaga penyiaran.

Hal ini, lanjut Bagja, agar sosialisasi dapat dilakukan peserta pemilu.

Mengingat saat ini ada partai peserta pemilu baru dan partai lama juga ada yang mendapat nomor urut berbeda dengan catatan tidak melakukan kampanye.

"Apakah sosialisasi kemudian diperbolehkan dalam frekuensi publik karena aturannya tidak ada sebenarnya. Seharusnya, aturan sosialisasi lebih fleksibel dibandingkan dengan kampanye, namun di PKPU 15 agak restrict (dibatasi)," terangnya.

Baca Juga:

Bawaslu Desak Kominfo Gerak Cepat Tindak Akun Medsos yang Berusaha Kacaukan Pemilu

Menurut Bagja, kampanye itu harus ada tiga unsur yang terpenuhi.

Di antaranya peserta pemilu atau pihak yang dituju, kedua ada usaha untuk meyakinkan, dan ketiga menawarkan visi misi, program kerja dan/atau citra diri.

"Tidak diperkenankan akumulasi dari tiga hal ini yakni adanya peserta pemilu, usaha untuk meyakinkannya, dan juga penawaran visi/misi, program dan citra diri," tutup Bagja. (Knu)

Baca Juga:

Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Aparat TNI-Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Sentimen: positif (93.4%)