Sentimen
Negatif (100%)
16 Sep 2023 : 23.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Pondok Bambu

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Ferdy Sambo Cs Pindah Lapas dengan Alasan Pembinaan, Berbagai Reaksi Warganet Jadi Sorotan

17 Sep 2023 : 06.40 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Cs Pindah Lapas dengan Alasan Pembinaan, Berbagai Reaksi Warganet Jadi Sorotan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Lapas penahanan tempat eksekusi para terpidana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo Cs telah dipindahkan.

Terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dipindahkan ke Lapas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sedangkan terpidana Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas II A Tangerang, Banten.

Diberitakan sebelumnya, terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Sementara itu, terpidana Putri Candrawathi sudah lebih dulu dieksekusi oleh kejaksaan pada Rabu, 23 Agustus 2023 ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kasubag Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprilianti mengungkap bahwa pemindahan lapas para terpidana Ferdy Sambo Cs dilakukan untuk pertimbangan pembinaan.

Baca Juga: Isi Pidato Dedi Mulyadi Pada kegiatan Konsolidasi Jabar: Prabowo Lebih Jawa Dari Orang Jawa

"Iya dipindahkan dengan pertimbangan untuk pembinaan," ujar Rika dikutip dari Republika pada Selasa, 12 Agustus 2023.

Rika Aprilianti mengatakan bahwa pemindahan lapas pada terpidana Ferdy Sambo Cs dilaksanakan pada 29 Agustus 2023.

Hal tersebut sontak menyita perhatian warganet khususnya yang telah mengikuti kasus yang melibatkan Ferdy Sambo Cs pada pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Berbagai reaksi menarik dari warganet mengenai dipindahkannya lapas penahanan terpidana Ferdy Sambo Cs pun jadi sorotan.

"Pak Sambo gak perlu dibina udah paham strategi hidup hanya saja tuhan sedang tidak berpihak," kata akun @rosad***.

"Pembinaan menuju arah kenyamanan gak sih, hadeh sulit banget emang rasa untuk mempercayai lagi yang sudah tercacati," kata akun @_username***.

Baca Juga: Sistem Pemancar Nirkabel Pertama di Dunia Ada di Indonesia, Harus Hancur Gara-gara Tragedi Ini

"Apa lagi yang perlu di bina? Dia itu polisi yang biasa ngebina penjahat," kata akun @rdimazt***.

"Bau-bau bentar lagi bebas nih," kata akun @700***.

"Uang memang tidak bisa dibawa mati, tapi uang bisa mengurangi hukuman mati," kata akun @mahendr***.

"Setelah dipindahkan ke Lapas Cibinong dari Lapas Salemba, 2 bulan kedepan apakah akan dipindahkan lagi?," kata akun @yanto***.

Diketahui sebelumnya, vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat seluruhnya telah dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup dari yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, selaku ajudannya.

Baca Juga: Sampaikan Data 3 Juta Tenaga Honorer yang Belum Terferivikasi, DPR RI: Mereka Takut Diganti dengan Titipan!

Kemudian, vonis dari Kuat Ma'ruf selaku mantan sopir Ferdy Sambo diturunkan menjadi 10 tahun pidana penjara dari yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, hukuman untuk Ricky Rizal diturunkan menjadi 8 tahun pidana penjara dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara.

Sementara itu, Putri Candrawathi akan menjalankan hukuman penjara selama 10 tahun dari yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara. ***

Sentimen: negatif (100%)