Sentimen
Positif (96%)
16 Sep 2023 : 21.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Depok, Sumedang

Agar Tak Terjadi Lagi Kasus Bayi Tertukar, Kapolres Bogor Minta Pemda Awasi RS

16 Sep 2023 : 21.14 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Agar Tak Terjadi Lagi Kasus Bayi Tertukar, Kapolres Bogor Minta Pemda Awasi RS

JABAR EKSPRES – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta pemerintah untuk mengawasi seluruh rumah sakit di wilayahnya agar kasus penukaran bayi yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat tidak terulang kembali.

“Kami meminta bantuan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur dan bupati, untuk turun dan melakukan inspeksi ke rumah sakit-rumah sakit yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Rio, dikutip dari Antara, Sabtu (16/9/23).

Menurut dia, kasus pertukaran bayi di RS Sentosa yang dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor telah menjadi perhatian khusus masyarakat.

BACA JUGA : Kronologi Awal Mula Penolakan Kapel Bukit Cinere Depok!

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini Polres Bogor masih melakukan penyelidikan dan akan segera memanggil direktur RS Sentosa untuk mendapatkan laporan dari dua orang tua yang anaknya ditukar setahun yang lalu.

“Sekarang sudah ada 12 orang (yang diperiksa), delapan dari pihak rumah sakit, dua dari bagian hukum yang terkait dengan semua perizinan, nanti kita panggil direkturnya,” katanya.

Menurutnya, polisi harus memiliki dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Saya harus bisa menemukan dua alat bukti. Jadi ada atau tidaknya penyidikan itu tergantung dari dua alat bukti itu. Insya Allah akan saya umumkan secepatnya,” katanya.

Siti Mauliah dan Dian Prihatini melaporkan manajemen Rumah Sakit Sentosa ke Polres Bogor pada Jumat, 1 September 2023.

BACA JUGA : Dalam Rangka HUT ke-78 TNI, Ratusan Peserta Ikuti Giat Olahraga Bersama di Alun-Alun Sumedang

Kuasa hukum Siti, Rusty Ridho, saat melapor di Polres Bogor, mengatakan bahwa tidak ada titik temu dalam perdamaian antara S dan D dengan pihak manajemen rumah sakit, sehingga keduanya memilih untuk menggugat.

“Kami melaporkan mereka dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena yang kami sasar dalam laporan ini adalah pelaku usaha dan bukan oknum perawat,” kata Rusdy.

Ia menyerahkan bukti berupa hasil tes DNA dari Puslabfor yang memastikan bahwa kedua putra S dan D tertukar setelah proses persalinan.

Sentimen: positif (96.2%)