Sentimen
16 Sep 2023 : 18.57
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tiongkok
Tokoh Terkait
Polemik TikTok, Legislator Dorong Pemisahan Platform Belanja dan Medsos
16 Sep 2023 : 18.57
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pemerintah didorong memisahkan platform belanja dan media sosial. Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menyebut pemisahan itu diperlukan untuk menuntaskan polemik TikTok.
"Atur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce. Ini dilakukan agar pemerintah menjadi Otoritas yang mampu mengendalikan aturan main perdagangan di dalamnya, termasuk untuk mencegah praktik menghindari pajak terutama dalam platform social-commerce," ujar Amin kepada Medcom.id, Jumat, 15 September 2023.
Dia menegaskan pemisahan itu juga berdampak positif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Mengingat, TikTok berupaya membanjiri pasar Indonesia dengan produk UMKM dari Tiongkok.
Amin juga mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Sehingga, perlindungan UMKM semakin konkret.
"Pemerintah harus mengatur agar platform media sosial tidak menjual langung produk ke konsumen," kata dia.
Amin mengingatkan perkara TikTok mesti menjadi perhatian serius. Sebab, pengelola platform itu mengendalikan aturan main, algoritma, dan produk-produk dari negara tertentu memonopoli penjualan di medsos.
"Harus tegas mencegah praktik predatory pricing (dumping) sehingga memunculkan persaingan dagang yang tidak sehat dan membunuh usaha pelaku UMKM," ujar dia.
Bersamaan dengan itu, Amin meminta penguatan UMKM oleh pemerintah. Sehingga, mereka dapat bersaing di tengah gempuran produk impor berharga murah.
"Diperlukan kolaborasi nyata dari semua pihak untuk membuat UMKM berdaya saing di era digital," kata dia.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, merespons polemik TikTok. Platform besutan Tiongkok itu menjalankan media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Menurut Teten, hal tersebut tak dibenarkan. Sebab, di negara asalnya kedua platform itu dipisah. “Apalagi di sini hanya kantor perwakilan, ada permendag mengatur enggak boleh dagang langsung,” kata Teten di Kompleks Parlemen, Selasa, 12 September 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Atur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce. Ini dilakukan agar pemerintah menjadi Otoritas yang mampu mengendalikan aturan main perdagangan di dalamnya, termasuk untuk mencegah praktik menghindari pajak terutama dalam platform social-commerce," ujar Amin kepada Medcom.id, Jumat, 15 September 2023.
Dia menegaskan pemisahan itu juga berdampak positif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Mengingat, TikTok berupaya membanjiri pasar Indonesia dengan produk UMKM dari Tiongkok.
-?
- - - -Amin juga mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Sehingga, perlindungan UMKM semakin konkret.
"Pemerintah harus mengatur agar platform media sosial tidak menjual langung produk ke konsumen," kata dia.
Amin mengingatkan perkara TikTok mesti menjadi perhatian serius. Sebab, pengelola platform itu mengendalikan aturan main, algoritma, dan produk-produk dari negara tertentu memonopoli penjualan di medsos.
"Harus tegas mencegah praktik predatory pricing (dumping) sehingga memunculkan persaingan dagang yang tidak sehat dan membunuh usaha pelaku UMKM," ujar dia.
Bersamaan dengan itu, Amin meminta penguatan UMKM oleh pemerintah. Sehingga, mereka dapat bersaing di tengah gempuran produk impor berharga murah.
"Diperlukan kolaborasi nyata dari semua pihak untuk membuat UMKM berdaya saing di era digital," kata dia.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, merespons polemik TikTok. Platform besutan Tiongkok itu menjalankan media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Menurut Teten, hal tersebut tak dibenarkan. Sebab, di negara asalnya kedua platform itu dipisah. “Apalagi di sini hanya kantor perwakilan, ada permendag mengatur enggak boleh dagang langsung,” kata Teten di Kompleks Parlemen, Selasa, 12 September 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: negatif (88.8%)