Sentimen
Positif (57%)
16 Sep 2023 : 14.00
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Skema Single Salary Bikin PNS Untung atau Rugi? Gaji Naik tapi Tunjangan Dihapus

16 Sep 2023 : 21.00 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Skema Single Salary Bikin PNS Untung atau Rugi? Gaji Naik tapi Tunjangan Dihapus

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- MenPANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menguji coba penerapan skema gaji tunggal atau "single salary" di dua lembaga.

Dua lembaga yang terlibat dalam uji coba ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Anas menuturkan, penerapan skema gaji tunggal di dua lembaga tersebut nantinya akan dievaluasi.

Baca Juga: Temukan Data 3 Juta Tenaga Honorer Belum Terdaftar di BKN, Anggota DPR RI: Diprioritaskan Menjadi PPPK!

Apa itu single salary atau gaji tunggal?

Sistem gaji tunggal, atau "single salary," adalah sebuah sistem penggajian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu.

Menurut Kebijakan Pegawai Sipil Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem gaji tunggal ini akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

Selain itu, akan ada sistem grading atau pemeringkatan yang akan menentukan besaran gaji berdasarkan jenis jabatan PNS, yang mencerminkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November, Men PANRB Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembiayaan Tenaga Honorer!

Anas memastikan bahwa sistem gaji tunggal ini akan diatur melalui peraturan pemerintah atau PP.

Besaran gaji PNS hanya akan mencakup satu komponen, sehingga menggabungkan komponen-komponen lain yang selama ini terpisah, seperti tunjangan perjalanan dinas dan lainnya.

Anas menuturkan, PNS yang bekerja dan yang tidak bekerja harus merasa adil, agar yang bekerja dan yang tidak bekerja mendapatkan perlakuan yang setara. Inilah yang sedang diuji coba.

Menteri PPN Suharso Monoarfa, sebelumnya menjelaskan bahwa salah satu alasan diterapkannya sistem ini adalah agar ASN tidak kehilangan daya beli ketika memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Ini Resiko Honorer Jika Pindah Instansi di Pendaftaran PPPK 2023, Afirmasi Hanya untuk Non ASN Kategori Ini

Monoarfa mengatakan, nanti, ketika ASN memasuki masa pensiun, mereka tidak boleh kehilangan daya beli.

Para ASN PNS harus dapat mengakses layanan kesehatan, dan biaya kesehatan tidak boleh menjadi beban bagi mereka, misalnya dengan menggunakan kartu BPJS.

Wacana mengenai sistem gaji tunggal atau "single salary" ini sebelumnya pernah disampaikan oleh Sri Mulyani pada tahun 2019.

Mantan pejabat Bank Dunia tersebut menegaskan bahwa penerapan sistem penggajian tunggal harus dipelajari dengan seksama.

Tujuannya, agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski begitu, penerapan gaji tunggal atau Single salary ini harus dilakukan secara bertahap.***

Sentimen: positif (57.1%)