Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI, BRI, Bank Mandiri
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Dividen Bank akan Diatur OJK, Ini Bocorannya
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah menyiapkan pengaturan pembagian dividen perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut aturan tersebut merupakan salah satu upaya dalam memperkuat penerapan tata kelola bank. Dengan demikian alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank serta untuk kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing.
Menurut Dian, pengaturan mengenai dividen bank ini merupakan hal yang umum dilakukan. Dia mencontohkan pada beberapa negara lain, di mana batasan dividend payout ratio ditetapkan oleh regulator
“Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividend payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank (pemodalan dan kualitas aset) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro seperti dampak Covid-19,” katanya menjawab pertanyaan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2023.
Dalam pengaturannya, otoritas tidak akan secara spesifik mengatur persentase besaran rasio dividen. Akan tetapi, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.
Dian mengungkapkan kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Sebagai pengawas perbankan, kata Dian, OJK tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.
“Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan,” tambahnya.
Sepanjang tahun ini, sejumlah bank membagikan rasio dividen jumbo. Terbesar, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BBRI membagikan rasio dividen sebesar 85% dari laba tahun buku 2022.
Kemudian diiikuti oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau BMRI menetapkan rasio dividen 60%. Selanjutnya PT Bank Central Asia Tbk. atau BBCA dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BBNI membagikan rasio dividen, masing-masing 51% dan 40%.
Sementara itu, OJK juga meminta bank memperkuat pencadangan seiring dengan potensi risiko selama periode suku bunga yang relatif tinggi.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia masih menahan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 5,75% sejak Januari 2023. Bank Sentral mengerek suku bunga acuan sebesar 225 basis poin (bps) hanya dalam 6 bulan atau pada periode Agustus 2022 hingga awal tahun ini.
“OJK meminta perbankan mempersiapkan pencadangan (CKPN) yang memadai untuk mengantisipasi terjadinya potensi peningkatan risiko selama masa periode suku bunga yang relatif tinggi,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Juli 2023.
Sentimen: positif (79%)