Sentimen
Negatif (100%)
15 Sep 2023 : 21.40
Informasi Tambahan

BUMN: TransJakarta

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Tahan Petinggi PT BGR, Perusahaan Penyalur Beras Bansos Kemensos

16 Sep 2023 : 04.40 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Tahan Petinggi PT BGR, Perusahaan Penyalur Beras Bansos Kemensos

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang logistik, periode 2018-2021, Budi Susanto.

Budi merupakan satu dari enam tersangka dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (Bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, selain Budi Susanto, pihaknya juga menahan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 bernama April Churniawan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Budi dan tersangka April di Rutan KPK,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Bantah Terima Duit Korupsi Bansos Beras, Kuncoro Wibowo: Demi Allah, Saya Bukan Tipe Begitu

Ghufron menyebutkan, Budi dan April akan mendekam di rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2023.

Sedianya, KPK juga bakal menahan Direktur Utama PT BGR periode 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo.

Kuncoro juga diketahui sebagai Direktur Utama PT Transjakarta yang baru menjabat selama satu bulan lalu mengundurkan diri.

“Tersangka Kuncoro untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” tutur Ghufron.

Ghufron mengatakan, dalam perkara ini KPK menemukan dugaan korupsi pada pelaksanaan penyaluran bansos beras Kemensos, bukan pengadaan beras.

Dugaan kecurangan itu, lanjutnya, sudah terjadi sejak pengajuan proposal dengan mengeklaim sebagai perusahaan yang kompeten untuk distribusi bansos padahal tidak.

PT BGR kemudian mensubkontrakkan sebagian pekerjaan penyaluran itu ke PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan.

Baca juga: KPK Ungkap 493.000 Bansos Salah Sasaran, 23.000 di Antaranya Diterima ASN

Perusahaan ini kemudian membuat konsorsium sebagai formalitas bahwa mereka seakan-akan melakukan distribusi padahal tidak melakukan kerja apapun.

Pihak PT PTP pada periode September hingga Desember 2020 menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR.

“Telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp 151 Miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP,” kata Ghufron.

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 127, 5 miliar.

Selain Kuncoro, Budi, dan April, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan dua anggota tim penasihat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.

Para pelaku disangka melanggar r Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)