Ombudsman Bakal Usut Laporan Masyarakat Terkait SPI
Medcom.id Jenis Media: News
16 Sep 2023 : 04.55
Jakarta: Ombudsman RI bakal mengusut laporan masyarakat terkait surat persetujuan impor (SPI) bawang putih. Pengusutan dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak.
"Hal ini merupakan tugas Ombudsman, karena ada laporan yang masuk ke Ombudsman terkait hal ini," ujar anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keterangan yang dikutip Jumat, 15 September 2023.
Pihak yang dipanggil yakni pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemanggilan, kata Yeka, terkait dengan penundaan berlarut terhadap SPI oleh Kemendag.
"Yang bersangkutan itu dinyatakan sudah lengkap seluruh dokumennya pada akhir bulan Februari atau Maret, namun demikian sampai sekarang izin impornya itu tidak diberikan dan yang bersangkutan sudah menyurati 4 kali dan tidak mendapatkan respons," ujar Yeka
Menurut dia, pemeriksaan bakal fokus kepada pihak pembuat kebijakan. Bahkan, tak menutup kemungkinan pemeriksaan pada pimpinan di Kemendag.
"Tdak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap menteri perdagangan," tegas Yeka.
Yeka mengatakan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui teknis penyelenggaraan ekspor impor. Sejatinya, kata dia, ada pihak yang dipanggil untuk diperiksa pekan ini, namun tidak hadir.
"Nah selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan besok (Jum'at) untuk panggilan kedua dan jika ini tidak maka Rabu depan panggilan ketiga dan kalau tidak hadir maka kami akan panggil secara paksa melalui Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Yeka.
Pihaknya menggunakan Pasal 8 Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Dalam aturan itu, disebutkan pelayanan level perizinan impor selama 5 hari terhitung setelah dokumen lengkap.
"Jadi semestinya inilah yang akan kami uji terhadap ketaatan kemendag terhadap peraturan yang dibuat sendiri oleh mereka," jelas Yeka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Hal ini merupakan tugas Ombudsman, karena ada laporan yang masuk ke Ombudsman terkait hal ini," ujar anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keterangan yang dikutip Jumat, 15 September 2023.
Pihak yang dipanggil yakni pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemanggilan, kata Yeka, terkait dengan penundaan berlarut terhadap SPI oleh Kemendag.
-?
- - - -"Yang bersangkutan itu dinyatakan sudah lengkap seluruh dokumennya pada akhir bulan Februari atau Maret, namun demikian sampai sekarang izin impornya itu tidak diberikan dan yang bersangkutan sudah menyurati 4 kali dan tidak mendapatkan respons," ujar Yeka
Menurut dia, pemeriksaan bakal fokus kepada pihak pembuat kebijakan. Bahkan, tak menutup kemungkinan pemeriksaan pada pimpinan di Kemendag.
"Tdak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap menteri perdagangan," tegas Yeka.
Yeka mengatakan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui teknis penyelenggaraan ekspor impor. Sejatinya, kata dia, ada pihak yang dipanggil untuk diperiksa pekan ini, namun tidak hadir.
"Nah selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan besok (Jum'at) untuk panggilan kedua dan jika ini tidak maka Rabu depan panggilan ketiga dan kalau tidak hadir maka kami akan panggil secara paksa melalui Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Yeka.
Pihaknya menggunakan Pasal 8 Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Dalam aturan itu, disebutkan pelayanan level perizinan impor selama 5 hari terhitung setelah dokumen lengkap.
"Jadi semestinya inilah yang akan kami uji terhadap ketaatan kemendag terhadap peraturan yang dibuat sendiri oleh mereka," jelas Yeka.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: netral (44.4%)