Pesan PKS ke Mahfud MD Soal Pemilu 2024: Jangan Hanya Dua Paslon Capres-Cawapres, Bahaya!

16 Sep 2023 : 08.28 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pesan PKS ke Mahfud MD Soal Pemilu 2024: Jangan Hanya Dua Paslon Capres-Cawapres, Bahaya!

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy khawatir akan terjadinya polarisasi yang tajam dan panas di Pemilu 2024.

Oleh karena itu, dia memberi usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar Pemilu 2024 dapat diikuti lebih dari dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Menurut saya, sebaiknya hindari ada dua paslon (pasangan calon) Pilpres. Pak Mahfud MD, saya titip bener, jangan dua paslon deh, bahaya," ujarnya saat menjadi pembicara di Forum Diskuski Pemilu pada Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024: Bakal Banyak Pihak yang Bermain di Air Keruh, Indonesia Harus Dipimpin Jawara

Dalam kontestasi Pemilu 2024 nanti, Aboe berharap ada tiga paslon yang ikut. Menurutnya, paslon lebih dari dua dapat mengurangi potensi terjadinya polarisasi. Dia pun berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 silam.

"Supaya tidak terjadi polarisasi yang tajam dan keras dan panas. Kita telah belajar dari 2019 dan menurut saya tidak boleh terulang kembali di 2024," tutur dia.

Sejauh ini terdapat tiga bakal capres-cawapres yang akan maju dalam kontestasi Pemilu 2024. Pertama, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang diusung Koalisi Perubahan.

Baca Juga: Revolusi Kampanye: Membangun Era Baru Pemilu 2024 dengan Kreativitas Digital

Kedua, ada bakal capres Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan bersama Partai Hanura, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Terakhir, Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, dan PBB.

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan akan mempercepat jadwal pengumuman bakal capres dan cawapres di Pemilu 2024 mulai 7 sampai 9 Oktober 2023. Sementara masa pendaftaran mulai 10 sampai 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Rela Dipecat dari PDIP, Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasan Dukung Prabowo di Pemilu 2024

Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Adapun jadwal pencobolosan tetap sesuai jadwal, yakni 14 Februari 2024.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau meraup 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024 harus memiliki dukungan paling sedikit 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon bisa juga diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Sentimen: positif (88.9%)