Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Gunung
Kasus: Narkoba
23 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Bogor, Satu Diantaranya Perempuan
JabarEkspress.com Jenis Media: News
Jabar Ekspres – Dalam kurun waktu dua Minggu Satnarkoba Polres Bogor mengamankan 23 pelaku pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Wilayah operasi para tersangka meliputi jaringan peredaran wilayah Kabupaten Bogor. Terdiri dari Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng dan Babakan Madang.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Juanda mengatakan, ada 10 tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan masing masing barang haram yang berbeda.
BACA JUGA: Mantap! Satresnarkoba Polresta Bogor Gagalkan Peredaran 11 Kilogram Ganja
“Diantaranya 2 TP penyalahgunaan tembakau sintesis, 6 perkara TP persediaan farmasi,” kata Kompol Fitra kepada media saat Prescon di Mako Polres Bogor, Jumat (15/9).
Dengan Keberhasilan penangkapan tersebut, sambung Fitra polres Bogor menyelamtakan 6.150 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, menggunakan Sistem tempel atau menyimpan narkotika disuatu tempat, lalu diberikan petunjuk kepada pembeli. narkotika dengan melalui gambar atau peta. Kemudian melalui sistem cod, atau bertemu langsung
“Kami menangkap sejumlah 23 orang tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan inisialnya TJ,”jelasnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu 549,91 Gram atau setengah kilogram, Ganja 18,38 Gram, Tembakau sintetis 185,50 Gram, Pil Ekstasi 91 butir, sedian Farmasi 5.090 butir, dan Psikotropika 521 butir.
BACA JUGA: Lewat Kampung Bebas Narkoba, Polresta Bogor Kota Galakkan Upaya Cegah Narkotika
“Untuk faktor, masih kami dalami dan sebagian juga faktor ekonomi sehingga para tersangka melakukan tindakan terlarang,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Pasal yang dipersangkan, yaitu pasal 114 ayat 2, ayat 1. Pasal 112 ayat 2, ayat 1. Pasal 111 ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (SFR)
Sentimen: negatif (99.2%)