Sentimen
Netral (44%)
15 Sep 2023 : 22.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Pasuruan

Tokoh Terkait

Pemprov Jatim Mulai Godok Penetapan UMP 2022, Ini Rumusannya

15 Sep 2023 : 22.44 Views 7

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pemprov Jatim Mulai Godok Penetapan UMP 2022, Ini Rumusannya

Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, Dewan Pengupahan di kabupaten/kota saat ini sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku. Ini sebelum dilaporkan kepada Dewa Pengupahan dan Gubernur Jatim dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

Pemprov Jatim bersama Dewan Pengupahan mulai menggodok kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Salah satunya dengan melakukan simulasi penghitungan rumus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di lima daerah ring 1 yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab UMK di ring 1 sudah sangat tinggi di atas Rp 4 juta,” katanya.

Dia menambahkan, untuk simulasi di wilayah-wilayah yang dulu upahnya rendah dengan menggunakan rumus baru, hasilnya upahnya mengalami kenaikan antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000. “Mengacu tahun lalu, gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp 100.000. Kebijakan tersebut untuk mendorong agar disparitas antara upah di Ring 1 dengan daerah lain tidak terlalu jauh,” ujarnya.

Himawan menjelaskan, UMP 2022 akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember. Nantinya, UMP akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang akan menjadi acuan. “Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021,” terangnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, penetapan upah itu merupakan upah yang berkeadilan. Di Jatim sendiri, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing-masing. “UMP ini merupakan batas bawah untuk menentukan UMK di kabupaten/kota,” pungkas Himawan.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Jatim menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777. Angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp 100.000 jika dibanding dengan UMP 2020 yang sebesar Rp 1.768.000. (tok/kun)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: netral (44.4%)