Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, PLN
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Panggil Dahlan Iskan yang Jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG di Pertamina
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, Kamis, 14 September 2023. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran pada, Kamis, 7 September 2023, Dahlan Iskan batal diperiksa penyidik KPK.
Dahlan Iskan diharapkan dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu karena keterangannya dibutuhkan untuk merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
“Betul (Dahlan Iskan diperiksa) sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir Kamis 14 September 2023 di Gedung KPK. Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 14 September 2023.
Meski begitu, Ali belum dapat menginformasikan materi pertanyaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Dahlan Iskan. Sebab, hal itu akan disampaikan ke publik ketika proses pemeriksaan telah rampung.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: BEM UI Tunda Adu Gagasan Bakal Calon Presiden 2024, Hanya Anies Baswedan yang Siap
KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair di PT Pertamina dan mengumpulkan alat bukti. Sejauh ini, lembaga antirasuah itu telah mengamankan barang bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi.
Tersangka belum ditetapkanHingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. KPK tak ingin terburu-buru menetapkan tersangka lantaran mempertimbangkan jangka waktu penahanan yang hanya 120 hari.
Sebab, jika dalam kurun waktu tersebut berkas perkara belum rampung, maka tersangka harus dilepaskan demi kepastian hukum.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: KPK Tidak Perlu Dibubarkan, Hanya Perlu Diganti Pemimpinnya dengan Orang Jujur
Pihak-pihak yang dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
Pencegahan dilakukan agar keempat pihak tersebut bisa kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan apabila sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan.
Selama proses penyidikan, tim penyidik juga telah meminta keterangan saksi-saksi yaitu
Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio, dan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.***
Sentimen: negatif (99.8%)