Sentimen
Negatif (84%)
14 Sep 2023 : 20.51
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Gaji Tunggal ASN Diberlakukan Bertahap Tahun 2024, Bappenas Akui Bebani Keuangan Negara

15 Sep 2023 : 03.51 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Gaji Tunggal ASN Diberlakukan Bertahap Tahun 2024, Bappenas Akui Bebani Keuangan Negara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah tengah mencanangkan skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN). Rencananya skema ini akan diterapkan pada 2024 mendatang.

Dengan penerapan skema gajintunggal ini, nantinya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menerima satu penghasilan saja.

Adapun penghasilan tersebut telah termasuk gaki pokok dan gaji tunjangan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Rencana ini bertujuan agar menjaga daya beli ASN setelah mereka pensiun.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," kata Suharso dikutip Kamis (14/9/2023).

Jumlah yang diterima masing-masing PNS berdasarkan sistem grading. Grading adalah peringkat nilai atau disebut juga harga jabatan yang menunjukkan beban kerja, posisi, tanggungjawab serta risiko pekerjaan.

"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," sambungnya.

Dinilai Jadi Beban Negara

Rencana ini dinilai jadi beban negara oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Azwar Abubakar kala itu.

"Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," ungkap Azwar.

Dia menilai jika skema ini diterapkan penerapan dapat membebani keuangan negara karena skema gaji tunggal, artinya tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya dimasukkan menjadi komponen gaji pokok.

Walaupun skema ini diberlakukan, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional akan diatur secara terpisah.

Meski demikian Azwar pernah menjelaskan tentang alasan skema gaji tunggal diterapkan. Dia menyebut langkah ini diambil karena selisih gaji tertinggi dan terendah tidak terlalu jauh.

Akibatnya selisih yang berkisar 2-5 juta itu tidak memotivasi PNS untuk segera naik jabatan. (Elva/Fajar).

Sentimen: negatif (84.2%)