KPAI: Cabut KJP Pelajar yang Tawuran Melanggar Konvensi Hak Anak
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang terbukti ikut tawuran.
Seperti diketahui, Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan mencabut KJP milik para siswa yang terlibat tawuran sebagai bentuk hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Kebijakan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26.
Baca Juga
Setuju KJP Siswa Terlibat Tawuran Dicabut, Anggota DPRD DKI: Biar Anak Tahu Diri!
Menanggapi kabar tersebut, Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono menyayangkan peraturan itu karena bertentangan dengan isi Konvensi Hak Anak (KHA) Pasal 5, yang berbunyi:
"Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh,"
Lebih jelas lagi pada Pasal 26 disebutkan "Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan".
Aris menyatakan, jika mengacu pada KHA tersebut setiap anak dari keluarga kurang mampu harus diberikan bantuan sosial, baik oleh pemerintah pusat atau daerah.
Baca Juga
DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Coret Pemilik Motor dari Daftar KJP
"Tetapi menjadi tidak tepat jika KJP tersebut dicabut, karena anak terlibat dalam tawuran. Karena KJP Plus adalah hak anak kurang mampu, dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi, sedangkan keterlibatan anak dalam tawuran adalah problem penyimpangan perilaku anak yang justru perlu mendapatkan pembinaan, agar ada efek jera dan perubahan perilaku yang lebih baik," terangnya di Jakarta, Rabu (13/9).
"Dalam kontek anak perlu pembinaan atas perilaku menyimpang pemerintah juga harus dapat memfasilitasi agar tumbuh kembang anak dalam maksimal," sambungnya.
KPAI berpandangan, jika KJP anak berperilaku menyimpang dicabut, maka akan berpotensi masalah lain yang lebih fatal. Misalkan anak akan putus sekolah, karena orangtua tidak mampu memberikan dukungan biaya belajar.
Menurutnya, anak tersebut akan tetap pada kondisi perilaku menyimpang, karena tidak mendapatkan pembinaan yang komprehensif yang berlandaskan kesadaran untuk berubah lebih baik.
"Sementara pendampingan dan memfasilitasi anak untuk tumbuh kembang dan hidup dalam kondisi baik juga tanggung jawab pemerintah," urainya.
KPAI berpandangan bahwa pencabutan KJP bagi anak yang berperilaku menyimpang akan memicu timbulnya masalah baru. Maka KPAI berharap ada telaah ulang terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021, khususnya dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26 agar memiliki perspektif perlindungan anak yang lebih komprehensif. (Asp)
Baca Juga
Pj Heru Cabut KJP 2 Siswa Terlibat Tawuran
Sentimen: negatif (100%)