Sentimen
Negatif (99%)
13 Sep 2023 : 19.54

Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Aparat TNI-Polri Tak Netral di Pemilu 2024

14 Sep 2023 : 02.54 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Aparat TNI-Polri Tak Netral di Pemilu 2024

MerahPutih.com - Aparat TNI dan Polri diingatkan untuk bersikap netral di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, pelanggaran netralitas TNI dan Polri dalam pemilu berdampak tiga ancaman hukuman dari tiga aspek.

Menurutnya, terdapat 77 norma tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mana terdapat 16 norma teruntuk kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Bawaslu mempunyai wewenang tugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga:

Jelang Pemilu 2024, Polri Ungkap Potensi Permasalahan Data Pemilih

"Hal ini terdapat dalam 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan," katanya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tindak Pidana Pemilu yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar TNI (Babinkum Mabes TNI) di Jakarta, Rabu (13/9).

Bagja menuturkan adanya implikasi hukum atas ketidaknetralan bagi anggota TNI dalam pemilu dari tiga aspek.

Pertama, dari aspek administrasi apabila tidak mengundurkan diri sebagai kandidat bakal calon peserta pemilu, maka tidak ditetapkan sebagai calon lantaran tak memenuhi syarat.

Implikasi kedua, lanjutnya, dari aspek pidana.

Dia menegaskan, apabila anggota TNI diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu.

"Implikasi ketiga dari aspek kode etik atau pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran yang lebih luas yang pengaturannya di luar UU Pemilu, maka penyelesaian pelanggaran disiplin ini diserahkan kepada internal TNI," jelas dia.

Baca Juga:

Ada Pemilu hingga Potensi 2 Putaran, Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Bisa 29 Hari

Ia menunjuk ada 77 tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu 7/2017. Dari jumlah tersebut, bagi ASN; TNI; dan Polri terdapat 16 norma.

Banyaknya tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu sebanyak 77 tindak pidana, mulai Pasal 488 sampai Pasal 553 UU Pemilu 7/2017 memperlihatkan tindak pidana dijadikan sarana utama atau premium remedium dalam menanggulangi ketidakberesan dalam pemilu.

"Seluruh penanganan tindak pidana pemilu harus melalui Bawaslu yang akan diteruskan dalam Sentra Gakkumdu," ungkap dia.

Selain itu, Bawaslu juga akan terus menjalin kerja sama dengan TNI, khususnya dalam membantu pengamanan yang dilakukan aparatur kepolisian.

"Kerja sama akan ditingkatkan termasuk pembaharuan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang baru," aku magister hukum dari Universitas Utrecht di Belanda tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Pemilu 2024 Makin Dekat, Wapres Peringatkan Media Netral dan Tak Memihak Calon

Sentimen: negatif (99.5%)