Polisi Panggil 16 Pemeran Film Panas, Setahun Rumah Produksi Film Porno Beromzet Rp500 Juta
Sumutpos.co Jenis Media: News
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi pembuatan video atau film dewasa yang disebarluaskan di tiga website berlangganan. Rumah produksi tersebut setidaknya telah memproduksi 120 judul video yang diperankan oleh banyak pemain. Keuntungan yang diraup pun sangat fantastis mencapai ratusan juta.
“Jumlah keuntungan yang diperoleh tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi sekitar Rp500 juta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kemarin (12/9).
Untuk memarik minat penonton, para tersangka menggunakan pemeran dari kalangan artis dan selebgram. Para tersangka mencari pemeran film tersebut melalui jaringan atau sindikat penyalur serta profiling calon pemeran melalui media sosial. “Jadi selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, para tersangka juga mencari dengan cara profiling media sosial dari calon targetnya,” ujarnya.
Ade Safri menyebut antara pemeran dengan pembuat film tidak ada kontrak kerja. Namun, pemeran mendapatkan bayaran setiap film selesai. Dimana bayaran yang diterima sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per filmnya. “Untuk bayaran bervariasi sesuai dengan nilai popularitas pemeran di masyarakat,” tuturnya.
Dari pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil 16 orang pemeran video dewasa yang dibayar oleh rumah produksi film porno. “Minggu ini semua pemeran pria dan wanita akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Adapun para pemeran ini terdiri dari 5 pria dan 11 perempuan. Sedangkan 1 perempuan lainnya berinisial SE sudah ditangkap. “Tersangka SE perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud,” jelasnya.
Ade Safri menegaskan pihaknya segera memblokir website dan nomor rekening para tersangka pemilik rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. “Sudah kita minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran,” katanya.
Selain pemblokiran website, Ditreskrimsus juga bakal memblokir nomor rekening rumah produksi tersebut. “Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Kelima tersangka memiliki peran-peran yang berbeda. Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2015 terkait informasi dan transaksi elektronik, serta dilapis Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Ygi/jpg/ila)
Sentimen: positif (50%)