Sentimen
Negatif (79%)
12 Sep 2023 : 20.36
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Tokoh Terkait

Anwar Usman Dilaporkan Pantau 98 ke Majelis Kehormatan MK

13 Sep 2023 : 03.36 Views 3

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Dilaporkan Pantau 98 ke Majelis Kehormatan MK

TAGAR.id, Jakarta - Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa, 12 September 2023.

Diketahui, saat memberikan kuliah umum yang disiarkan melalui kanal YouTube Universitas Islam Sultan Agung pada 9 September 2023, Anwar Usman membahas tentang pemimpin muda dan sejarah usia pemimpin, di tengah-tengah proses gugatan Judicial Review terhadap UU Pemilu yang sedang ditangani oleh MK.

Sementara masyarakat dan para calon presiden dan wakil presiden menunggu keputusan MK mengenai batas usia minimal dan maksimal untuk kandidat.

Pantau 98 menduga bahwa pernyataan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Pasal ini dengan jelas melarang hakim konstitusi untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang mereka tangani sebelum putusan resmi dikeluarkan.

"Tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM, dalam surat yang dikutip awak media, Selasa.

Sebagai respons atas tindakan ini, surat laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua MPR RI, Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Ketua DPD RI.

Pasalnya, menurut dia, pernyataan tersebut dalam kuliah umum yang menjadi kontroversial itu terus disoroti oleh media massa, dan publik semakin memperbincangkan isu etika dan kewenangan hakim konstitusi dalam memberikan pernyataan di luar persidangan yang berhubungan dengan perkara yang sedang mereka tangani.

"Takutnya, keputusan apa pun yang akan diambil MK dalam gugatan ini akan terus dipertanyakan dan diperdebatkan dalam masyarakat yang semakin terbelah, kemudian menimbulkan potensi ketidakstabilan politik yang lebih dalam," tuturnya.

"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menangani kasus yang kami laporkan tersebut dengan segera menindaklanjuti penanganan kasus terkait hal tersebut di atas,” pungkasnya.[]

Sentimen: negatif (79.9%)