Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kasus: pembunuhan, kecelakaan
Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak
Ini Skema Pengambilan Uang Pensiunan dari PT Taspen Jika PNS Meninggal Dunia: Syarat, Jenis Santunan, Nominal
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Uang pensiunan merupakan jaminan hari tua yang sangat berarti bagi para pegawai di suatu lembaga, seperti PNS.
Dana pensiun ini dikelola oleh PT Taspen, sebagai BUMN yang menyelenggarakan jaminan hari tua bagi para ASN maupun pejabat negara.
Terdapat aturan-aturan pemberian dana pensiun yang berbeda untuk PNS yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Dijadikan Tersangka oleh Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Alami Kerugian hingga Miliaran Rupiah
Setelah mengalami kenaikan sebesar 12%, peraturannya bagi pensiunan yang meninggal mssih sama, hanya ada perbedaan dilihat dari gaji pensiunan pasca naik.
Jaminan bagi pensiunan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan dinamakan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan sebuah perlindungan atas resiko kematian ini.
JKM dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang kini sudah dirubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Kepesertaan sudah dilakukan sejak para ASN ini diangkat sebagai calon PNS atau pejabat negara.
Baca Juga: Mantan Istri Dirut PT Taspen Rina Lauwy Diduga Dapat Ancaman, Kamaruddin Simanjuntak Ikut Buka Suara
Pihak yang terikutserta dalam jaminan kematian ini diantaranya yaitu CPNS dan PNS kecuali Departemen Pertahanan dan Keamanan, PPPK, Pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD.
PT Taspen menjelaskan bahwa jika pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada PT Taspen.
Beberapa jenis santunan yang akan didapatkan setelah proses klaim berupa uang duka wafat sebesar 3 kali gaji terakhir, asuransi Kematian dan uang pensiun selama 4 (empat) bulan lamanya.
Sedangkan jenis santunan bagi ASN aktif berupa Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta, uang duka wafat sebesar 3 x Gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta, bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (maksimal 2 orang)
Baca Juga: Konflik Dirut Taspen ANS Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ancaman Pembunuhan
Waktu kerja ASN jika ingin bisa mengklaim uang pensiunan ini yaitu minimal 3 tahun etelah kepesertaan.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi pihak keluarga dalam klaim jaminan kematian ini adalah:
Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
Fotokopi SK Pensiun
Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit
Fotokopi identitas diri (KTP)
Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar
Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (bila ada)
Fotokopi buku rekening pemohon
Fotokopi Surat Nikah
Baca Juga: Perbandingan Gaji Pensiunan PNS Golongan IV setelah Naik 12 Persen, Taspen Transfer di Tanggal Ini
Pihak keluarga dapat mengajukan klaim terlebih dahulu, kemudian menyerahkan berkas-berkas, dan menunggu proses validasi hingga diberi informasi kembali oleh PT Taspen.
Sentimen: negatif (88.7%)