DPRD Jember Sudah Terima Kebijakan Umum APBD 2022, Tinggal Bahas
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – DPRD Jember, Jawa Timur, sudah menerima surat pengantar dan lampiran Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Umum Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Senin (25/10/2021) sore.
Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Rabu (27/10/2021). “Sejak Senin kemarin sampai Sabtu besok, 50 anggota DPRD sedang reses di daerah pemilihan masing-masing, maka kemarin siang empat orang pimpinan rapat dan memutuskan penjadwalan KUA-PPAS akan dibahas di Badan Musyawarah, Senin (1/11/2021), setelah reses,” katanya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah APBD sudah harus disetujui bersama selambatnya pada 30 November 2021 atau satu bulan sebeleum tutup tahun anggaran berjalan.
“Jadi selama kesepakatan bupati dan DPRD berlangsung sebelum 30 November 2021, maka perda itu tidak terlambat. Masih on the track. Jadi waktu kami memang hanya sebulan. Seluruh proses dari KUA-PPAS sampai Rencana APBD harus selesai,” kata Itqon.
Bupati Faida dan DPRD Jember selama dua tahun berturut-turut, pada 2019 dan 2020, gagal mencapai kesepakatan bersama soal Perda APBD. Itqon tak mau hal serupa terjadi di masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto. “Prinsipnya DPRD siap melakukan segala upaya pembahasan, bahkan kalau perlu siang dan malam. Yang jelas kami menargetkan proses APBD ini rampung on time, sebelum 30 November 2021,” kata Itqon, menegaskan itu komitmen di hadapan gubernur. [wir/kun]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Post navigation
Sentimen: positif (80%)