Sentimen
Positif (96%)
12 Sep 2023 : 15.55
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Jember

Kasus: HAM

Pemkab Jember Tegakkan Aturan, Bukan Langgar HAM

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

12 Sep 2023 : 15.55
Pemkab Jember Tegakkan Aturan, Bukan Langgar HAM

Jember (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama menilai Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam kontroversi pendirian Sekolah Menengah Pertama Islam milik Yayasan Imam Syafi’i.

Yayasan Pendidikan Imam Syafi’i mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, karena belum juga diterbitkannya izin pendirian SMPI sejak 2018. “Mereka mengadukan proses perizinan (pendirian) sekolah menengah pertama yang berlarut-larut yang mengakibatkan 124 orang siswa terkatung-katung,” kata Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Rabu (27/10/2021).

NU dilibatkan sebagai saksi dalam mediasi yang dilakukan Komnas HAM terhadap pemerintah daerah dan Yayasan Pendidikan Imam Syafi’i, di Kantor Bupati Jember, Rabu (27/10/2021). Ayub Junaidi, Wakil Ketua PCNU Jember, menyebut langkah pemerintah daerah tidak menerbitkan izin sudah benar.

“Ini sampai Komnas HAM turun, apa ada permasalahan HAM berat di Kabupaten Jember? Saya kira tidak ada masalah. Ini bukan masalah pelanggaran HAM. Tapi lembaga pendidikan Imam Syafi’i saat mendirikan SMP itu melanggar aturan, karena tidak ada izin baik izin operasional maupun izin mendirikan bangunan. Kalau seperti ini siapa yang melanggar HAM? Pemda sebenarnya menegakkan aturan,” kata Ayub.

Beritajatim.com belum berhasil meminta konfirmasi dari Ketua Yayasan Imam Syafi’i Umar Jawas. Permintaan wawancara yang dilakukan via pesan WhatsApp hanya dibaca dan tidak ditanggapi. Namun berdasarkan kronologi yang diperoleh beritajatim.com, Sekolah Menengah Pendidikan Islam Imam Syafi’i mengajukan pendaftaran izin pendirian lembaga setingkat SMP kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 12 Februari 2018.

Tanggal 16 April 2018, Kepala Dinas PMPTSP menyampaikan surat kepada Kepala Dinas pendidikan untuk melakukan tinjau lokasi dan rekomendasi penerbitan izin. Tanggal 31 Juli 2018, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan surat tugas untuk melakukan tinjau lapang.

Berdasarkan hasil tinjau lapang tim, pada 16 Agustus 2018, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi, yang menyatakatan SMP Swasta Islam Imam Syafi’i masih belum memenuhi syarat untuk diterbitkan rekomendasi. Ada tiga alasan yang disodorkan.

Pertama, SMP tersebut belum memiliki surat persetujuan dukungan dari minimal dari tiga lembaga SMP dan MTs swasta terdekat. Kedua, banyak pengaduan masyarakat mengenai aktivitas Yayasan STDI (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah) Imam Syafi’i. Ketiga, belum terpenuhinya persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 4 Jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tanggal 18 September 2019, Dinas PMPTSP menyampaikan kembali surat kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan survei dan klarifikasi persyaratan pendirian lembaga swasta baru setingkat SMP untuk SMPI Imam Syafi’i). Dinas Pendidikan sampai saat ini tidak pernah menerbitkan rekomendasi izin pendirian SMPI Imam Syafi’i, karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan rekomendasi. [wir/suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: positif (96.6%)