Sentimen
Positif (99%)
12 Sep 2023 : 08.23
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Jember

Kasus: HAM

Tidak Ada Pelanggaran HAM Oleh Pemkab Jember

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

12 Sep 2023 : 08.23
Tidak Ada Pelanggaran HAM Oleh Pemkab Jember

Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tidak menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia oleh Pemerintah Kabupaten Jember, terkait dengan belum diterbitkannya izin operasional Sekolah Menengah Pertama Islam Imam Syafi’i.

Hal ini dikatakan Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, usai mediasi di Kantor Bupati Jember, Rabu (27/10/2021).

“Pemerintah Kabupaten Jember dalam merespons permasalahan ini tidak sepenuhnya diam. Mereka sudah mengambil langkah-langkah, termasuk menyampaikan syarat-syarat pendirian lembaga pendidikan yang tidak berbeda dengan yayasan lain. Tidak ada diskriminasi,” kata Beka.

Sebelumnya, Komnas HAM menerima laporan dari Yayasan Imam Syafi’i. “Mereka mengadukan proses perizinan (pendirian) sekolah menengah pertama yang berlarut-larut yang mengakibatkan 124 orang siswa terkatung-katung,” kata Beka.

Beritajatim.com belum berhasil meminta konfirmasi dari Ketua Yayasan Imam Syafi’i Umar Jawas. Permintaan wawancara yang dilakukan via pesan WhatsApp hanya dibaca dan tidak ditanggapi. Namun berdasarkan kronologi yang diperoleh beritajatim.com, Sekolah Menengah Pendidikan Islam Imam Syafi’i mengajukan pendaftaran izin pendirian lembaga setingkat SMP kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 12 Februari 2018.

Tanggal 16 April 2018, Kepala Dinas PMPTSP menyampaikan surat kepada Kepala Dinas pendidikan untuk melakukan tinjau lokasi dan rekomendasi penerbitan izin. Tanggal 31 Juli 2018, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan surat tugas untuk melakukan tinjau lapang.

Berdasarkan hasil tinjau lapang tim, pada 16 Agustus 2018, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi, yang menyatakatan SMP Swasta Islam Imam Syafi’i masih belum memenuhi syarat untuk diterbitkan rekomendasi. Ada tiga alasan yang disodorkan.

Pertama, SMP tersebut belum memiliki surat persetujuan dukungan dari minimal dari tiga lembaga SMP dan MTs swasta terdekat. Kedua, banyak pengaduan masyarakat mengenai aktivitas Yayasan STDI (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah) Imam Syafi’i. Ketiga, belum terpenuhinya persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 4 Jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tanggal 18 September 2019, Dinas PMPTSP menyampaikan kembali surat kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan survei dan klarifikasi persyaratan pendirian lembaga swasta baru setingkat SMP untuk SMPI Imam Syafi’i). Dinas Pendidikan sampai saat ini tidak pernah menerbitkan rekomendasi izin pendirian SMPI Imam Syafi’i, karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan rekomendasi.

Menurut Beka, dalam mediasi itu, Yayasan Imam Syafi’i membenarkan adanya kekurangan persyaratan pendirian. “Akhirnya bersepakat pihak yayasan akan melengkapi persyaratan yang ada, termasuk membangun relasi sosial dengan masyarakat sekitar dan yang lain, dalam konteks penghormatan perbedaan dan keragaman,” katanya. [wir/suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: positif (99.6%)