Sentimen
Positif (99%)
12 Sep 2023 : 08.05
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Baleg DPR Berupaya Perkuat Kewenangan Ombudsman

12 Sep 2023 : 08.05 Views 7

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Baleg DPR Berupaya Perkuat Kewenangan Ombudsman

Samrut Lellolsima | Senin, 11/09/2023 19:13 WIB

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya memperkuat Ombudsman. Penguatan itu dilakukan dalam rapat pleno terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam rapat, Tenaga Ahli Baleg DPR RI memaparkan beberapa pasal untuk dilakukan perubahan dan beberapa pasal sisipan. Penguatan diperlukan mengingat sejauh ini rekomendaai hasil pengawasan Ombudsman tidak bersifat mengikat.

"Intinya kita mau memperkuat ombudsman bukan menjadikan ombudsman sebagai lembaga penegak hukum, tetapi ini adalah lembaga yang untuk menjaga bagaimana aspek pelayanan publik itu bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Senin (11/9).

Baleg juga akan memperkuat kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Khususnya, terkait rekomendasi Ombudsman agar bersifat wajib untuk dilaksanakan.

"Hasil investigasi atas laporan masyarkat belum wajib dilaksanakan hanya diumumkan ke publik. Nah, sekarang temen temen di Baleg minta supaya rekomendasi itu bersifat wajib. Artinya, akan ada konsekuensinya menyangkut soal sanksi. Tapi sanksi dalam pengertian bukan sanksi pidana, tetapi sanksi administratif," kata dia.

Terakhir, dalam penyusunan RUU tentang Ombudsman Baleg meminta kepada Tim Ahli untuk melakukan harmonisasi dengan UU Pelayanan Publik.

"Antara UU Ombudsman dengan UU Pelayanan Publik sangat beririsan untuk itu penting dilakukan harmonisasi agar tidak  terjadi tumpang tindih," kata dia.

Sebelumnya, Tim Tenaga Ahli Baleg DPR RI menyampaikan paparan mengenai pokok-pokok pembaruan pengaturan dalam Revisi RUU Ombudsman. Di antaranya memperkuat kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Khususnya terkait rekomendasi Ombudsman agar bersifat wajib untuk dilaksanakan.

Selanjutnya, penguatan struktur organisasi Ombudsman. Salah satunya, terkait Perubahan tentang Asisten Ombudsman yang semula pegawai tetap menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang aparatur sipil negara.

Dengan adanya peralihan Asisten Ombudsman yang memberikan dukungan keahlian menjadi pegawai ASN di bawah sekretariat jenderal Ombudsman maka Sekretariat Jenderal Ombudsman tidak hanya memberikan dukungan administrasi tetapi juga dukungan keahlian kepada Ombudsman RI.

Selain itu, Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman dilarang merangkap menjadi, penyelenggara negara atau pejabat negara lainnya, pengusaha, pengurus atau karyawan BUMN maupun BUMD, ASN, Pengurus partai politik dan profesi lainnya.

Adapun penambahan pasal mengenai pemberhentian sementara atau mengundurkan diri agar tidak ada rangkap jabatan diatur dalam Pasal 20 RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

TAGS : Warta DPR Baleg Ombudsman badan legislasi Supratman Andi Agtas

Sentimen: positif (99.9%)