Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Gunung, Jati
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Joko Santoso Intimidasi Kader PDIP, Jabatan Ketua DPC Gerindra Semarang Dicopot Majelis Kehormatan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Majelis kehormatan partai Gerindra menggelar sidang dugaan intimidasi yang dilakukan Ketua DPC Gerindra Semarang, Joko Santoso terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) Semarang, Suparjiyanto, Minggu, 10 September 2023.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan. Agenda sidang yakni pemeriksaan Joko Santoso dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Agendanya kita hari ini untuk memeriksa yang bersangkutan (pelaku) dan juga beberapa orang saksi,” kata Habiburokhman kepada wartawan di kantor DPP Gerindra, Minggu, 10 September 2023.
Setelah persidangan, Habiburokhman menyampaikan majelis kehormatan memutuskan memberhentikan Joko Santoso dari jabatan Ketua DPC Gerindra Semarang.
Baca Juga: Soal Peluang AHY Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, PDIP: Ranah Ibu Ketua Umum
Sebab, kata Habiburokhman, Joko Santoso terbuki melakukan pelanggaran kode etik tentang jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati, dan disipilin.
“Bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman mengungkapkan Joko Santoso mengakui mendatangi rumah Suparjiyanto dan membentak-bentak korban. Pengakuan tersebut sudah cukup bagi majelis kehormatan partai untuk memberhentikan Joko Santoso dari posisi Ketua DPC Gerindra Kota Semarang.
Baca Juga: Gunung Burangrang, Jalur yang Menantang dan Kabut Tebal yang Tutupi Keindahan Situ Lembang
“Jadi beliau (Joko Santoso) tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak diakui sendiri. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan,” tutur Habiburokhman.
Habiburokhman mengaku tidak mengetahui persis alasan Joko Santoso membentak Suparjiyanto. Akan tetapi, apapun alasannya tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Yang jelas alasan dia melakukan itu, itu sudah salah. Apapun alasannya,” kata Habiburokhman.
Dugaan Penganiayaan Diserahkan ke Polisi
Lebih lanjut Habiburokhman menuturkan Gerindra menyerahkan ke kepolisian untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Joko Santoso. Sebab, pihaknya tidak berwenang untuk menangani tindakan yang masuk kategori pidana.
Baca Juga: Terganggu dengan Fitur Swipe Gesture Google Assistant? Berikut Cara Mudah Mematikannya
“Terkait persoalan tuduhan penganiayaan, sampai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi tersebut dan itu diluar kewenangan kami karena itu ranah pidana,” tutur Habiburokhman.
“Jadi, ada dua versi kalau kami baca di media, ada yang mengatakan terjadi penganiayaan, sementara ada versi lain, banyak beberapa saksi lain tidak terjadi kontak fisik. Kami tidak punya kewenangan untuk menilai keduanya. Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional,” katanya menambahkan.
Habiburokhman mengharapkan kepolisian bisa bekerja secara profesional untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Jika memang bersalah dinyatakan bersalah, jika tidak bersalah jangan dinyatakan bersalah, harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada,“ ujarnya.***
Sentimen: negatif (100%)