Sentimen
Positif (92%)
11 Sep 2023 : 21.59
Partai Terkait

Gerindra Segera Tentukan Cawapres Prabowo, Tak Masalah Pendaftaran Pasangan Calon Dipercepat

11 Sep 2023 : 21.59 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gerindra Segera Tentukan Cawapres Prabowo, Tak Masalah Pendaftaran Pasangan Calon Dipercepat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024. Awalnya, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Akan tetapi, jadwal tersebut akan diubah melalui Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, menjadi 10 Oktober 2023 hingga 16 Oktober 2023.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan partainya akan siap mengikuti proses pemilihan umum sesuai jadwal yang ditetapkan KPU selaku penyelenggara pemilu.

Selain itu, dia menyebut pihaknya bersama partai politik (parpol) mitra koalisi akan mempercepat penentuan calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto apabila rencana KPU tersebut terealisasi.

Baca Juga: Pendidikan Tinggi Unggul dan Berdampak 

“Kalau kami soal capres-cawapres tentu kita akan mengikuti jadwal. Kalau jadwalnya diubah, kami juga akan mempercepat,” kata Habiburokhman kepada wartawan di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu, 10 September 2023.

Kendati demikian, Habiburokhman mengingatkan agar KPU memberikan alasan yang masuk akal terkait kebijakan mempercepat pendaftaran capres dan cawapres.

“Kita sih siap-siap saja, dimajukan. Cuman memang kita perlu tahu rasio logisnya apa, alasannya apa,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Heboh Soal Peredaran Uang Mutilasi, Begini Cara Cek Keaslian Uang Rupiah

Menurut Habiburokhman, perubahan peraturan perundang-undangan lazimnya terkait dengan pemenuhan hak. Oleh karena itu, dia meminta KPU di dalam kebijakannya juga harus memenuhi hak-hak pemilih.

“Karena perubahan peraturan perundang-undangan itu biasanya terkait hak. Misalnya, dengan kondisi yang saat ini ada hak sebagian orang yang tercederai lalu dibuat peraturan yang baru, yang mengakomodir recovery hak orang tersebut, dalam kasus ini apa? rasio lokasinya, alasannya apa, itu yang memang kita akan bertanya nanti ketika dibahas di Komisi II,” ujarnya.

Alasan KPU 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membeberkan alasan pihaknya berencana memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.

Baca Juga: Bank Indonesia Minta Masyarakat Waspadai Uang Mutilasi yang Tak Bisa Digunakan sebagai Alat Transaksi

Hasyim merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276.

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden, dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Hasyim Asy'ari kemudian menyebut jadwal baru mengenai pendaftaran capres-cawapres, yakni 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.***

Sentimen: positif (92.8%)