Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung telusuri aliran dana ke perusahaan Happy Hapsoro
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengetahui adanya aliran dana ke perusahaan milik suami Ketua DPR Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Ini terungkap dalam persidangan.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, penyidik masih menunggu nota pendapat tim jaksa penuntut umum (JPU). Jika nota itu diterima, penyidik berencana memburu alat bukti dugaan tersebut.
"Nunggu laporan dari Direktur Penuntutan selesai, baru kita tentukan langkah berikutnya terkait aliran ke sana (Happy Hapsoro, red)," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, dikutip Senin (11/9).
Prabowo menyebut, para saksi yang akan menerangi kasus ini disebut siap dihadirkan dalam persidangan. Masyarakat pun diminta menyimak persidangan agar dapat keterangan lebih lanjut soal kasus BTS 4G.
"Cek saja di sidang. Itu sidang sudah terbuka," ujarnya.
Sebelumnya, Dirut Semesta Energi yang juga Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia (subkontraktor Fiberhome), Herman Huang, dalam persidangan kasus BTS 4G mengaku, pernah memberikan sejumlah uang kepada Happy Hapsoro.
"Saya baru tahu (Happy Hapsoro pemilik PT Truba Jaya Engineering), ya, pas penyidikan itu," ungkapnya katanya dalam persidangan, Rabu (30/8).
Awalnya, kuasa hukum terdakwa bertanya kepada Herman tentang transfer uang kepada beberapa perusahaan, seperti, PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering. Transfer ini diminta Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Sentimen: positif (57.1%)