Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Tangerang, Depok, Kalideres
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Pria di Tangerang Sulap Pistol Jadi Pulpen, Terbongkar Berkat Laporan Penyalahgunaan Narkoba
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria di Tangerang diamankan Polisi karena memiliki senjata api rakitan. Pria berinisial AJ (44) itu menyulap senjata api miliknya menjadi sebuah pulpen.
Dia diamankan karena kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis pen gun alis berbentuk pulpen, beserta amunisinya. Dia mengaku, menemukan senjata rakitan itu di rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan," kata Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Minggu 10 September 2023.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Dampak Judi Online Hampir Sama dengan Narkoba
Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api itu berawal dari adanya infomasi yang menyampaikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pinang melakukan observasi dan penyelidikan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senjata berbentuk pulpen itu dari dalam tas pinggang milik AJ. Dalam pemeriksaan di Polsek Pinang, diketahui bahwa senjata berbentuk pulpen tersebut memang milik AJ.
"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru," ujar Zain Dwi Nugroho.
"Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Ganjar Pranowo Jadi Model Azan Magrib, KPI Buka Suara hingga MUI Tak Masalah
Aturan Kepemilikan Senjata Api Bagi Warga SipilKepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api, Pendaftaran, dan Izin Pemakaian. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa siapa pun selain anggota TNI dan Polisi boleh memiliki senjata api asalkan senjatanya telah didaftarkan dan memegang surat izin yang telah disetujui oleh Kepala Kepolisian setempat.
Sedangkan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil. Warga sipil yang boleh memiliki senpi hanya golongan tertentu saja, seperti Direktur Utama, Menteri, Dokter, Pejabat Pemerintah, Pengacara, atau Komisaris.
Warga sipil yang ingin memiliki izin kepemilikan senpi juga harus mengikuti pelatihan menembak selama tiga tahun serta menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Jasad Ibu dan Anak Tinggal Rangka di Depok, Kesaksian Satpam hingga Mirip Kasus Kalideres
Adapun prosedur kepemilikan senjata api lainnya bagi warga sipil di antaranya sebagai berikut:
Pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat tindak pidana apa pun, hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan lolos screening Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak. Pemohon sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak memiliki kekurangan fisik yang mampu mengurangi keterampilan menggunakan senpi. Pemohon lolos uji psikotes yang diberikan oleh Dinas Psikologi Mabes Polri. Pemohon berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Pemohon memenuhi syarat administratif. Jenis senjata api yang didaftarkan hanyalah senjata api yang diizinkan oleh kepolisian.Kendati demikian, tidak setiap orang atau warga sipil bisa mendapatkan izin kepemilikan senpi. Izin kepemilikan senpi hanya akan diberikan sebagai alat pertahanan diri dan tidak boleh dipertontonkan ke publik terlebih dengan tujuan untuk menakut-nakuti orang lain.***
Sentimen: negatif (79.8%)