Sentimen
11 Sep 2023 : 01.12
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho
Seorang Pria di Tangerang Ditangkap Lantaran Rakit Bolpoin Jadi Senjata Api
11 Sep 2023 : 08.12
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Tangerang: AJ, 44, warga Neglasari, Kota Tangerang, diringkus lantaran memiliki kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Pelaku memiliki senpi yang dibuat berbentuk bolpoin atau pen gun yang diduga bakal dipakai tindak kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan ungkap kasus kepemilikan senpi jenis pen gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di rumah kontrakan di wilayah Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.
"Berawal berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba)," kata Zain, Minggu, 10 September 2023.
Zain menuturkan pihaknya pun melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ, ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.
"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," katanya.
Zain menambahkan pelaku mengakui jika senpi jenis pen gun ini adalah miliknya. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti yang berhasil disita.
Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan ungkap kasus kepemilikan senpi jenis pen gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di rumah kontrakan di wilayah Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang.
"Berawal berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba)," kata Zain, Minggu, 10 September 2023.
Zain menuturkan pihaknya pun melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ, ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.
-?
- - - -"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," katanya.
Zain menambahkan pelaku mengakui jika senpi jenis pen gun ini adalah miliknya. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti yang berhasil disita.
Atas kepemilikan senjata api tersebut, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(DEN)
Sentimen: negatif (84.2%)