Sentimen
Negatif (66%)
10 Sep 2023 : 17.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait

GP Ansor Larang Kader Dukung Calon Mengatasnamakan Organisasi

10 Sep 2023 : 17.04 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

GP Ansor Larang Kader Dukung Calon Mengatasnamakan Organisasi
tirto.id - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada seluruh kader dan pengurus di berbagai tingkatan guna mengantisipasi eskalasi politik. Salah satunya adalah larangan membuat pernyataan atau surat dukungan kepada capres-cawapres, caleg hingga parpol tertentu dengan mengatasnamakan GP Ansor.

Surat instruksi bernomor 4173/PP/SR-01/IX/2023, ditandatangani oleh Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas dan Sekretaris Jenderal Abdul Rochman. Isinya mengingatkan seluruh kader untuk memegang teguh khittah dan pedoman berpolitik warga Nahdlatul Ulama.

“Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat instruksi tersebut.

Melalui sembilan pedoman berpolitik warga NU, diharapkan kader Ansor bisa menjadi teladan dalam menjalankan politik, yakni mengedepankan norma dan etika. Sebagaimana bunyi salah satu dari 9 pedoman berpolitik warga NU yang mengatakan:

“Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apa pun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.”

Pimpinan Pusat GP Ansor juga mengingatkan agar semua kader dan pengurus tidak menyatakan dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor.

Berikut isi lengkap surat instruksi:

Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan. Atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun; Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor; Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta; Menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing. Jika ada kader yang melanggar, maka akan mendapatkan sanksi. “Pasti (akan disanksi berupa) teguran, Surat Peringatan sampai pemberhentian,” ucap Yaqut ketika dihubungi reporter Tirto, Minggu, 10 September 2023.

Sentimen: negatif (66%)