Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Tokoh Terkait
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
Respons Pihak Alvin Lim Usai Jadi Tersangka Kasus 'Kejaksaan Sarang Mafia'
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Alvin Lim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait konten ‘Kejaksaan Sarang Mafia’. Pihak Alvin Lim malah balik menantang Polri.
Penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sebelumnya disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada Rabu, 30 Agustus 2023. Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
“Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara AL,” kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Mabes Polri saat itu.
Vivid menegaskan penetapan tersangka terhadap Alvim Lim dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan ahli. Vivid mengatakan Alvin Lim tidak dalam kapasitas sebagai advokat saat menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ di konten YouTube Quotient TV. Dia mengatakan Alvin tak bisa berlindung di balik UU Advokat.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8. Di antaranya adalah saksi ahli undang-undang ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli kode etik advokat,” kata Vivid.
“Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada Kode Etik Advokat dan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ataupun Putusan MK RI Nomor 26 Tahun 2013 terhadap Pasal 16 UU 18 mengenai Imunitas Profesi Advokat. Dan disampaikan juga bahwa menurut ahli, itu dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru yang bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya,” sambungnya.
Vivid juga mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada Dewan Pers terkait konten YouTube Quotient TV. Vivid mengatakan program itu tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers terkait Quotient TV. Jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers,” jelasnya
“Jadi hasil dari pembicaraan tersebut bukan merupakan produk pers,” pungkas Vivid.
Respons Pihak Alvin Lim
Secara terpisah pihak Alvin Lim melalui keterangannya malah menantang Polri menerima tantangan debat yang diajukan anak dari Alvin Lim bernama Kate Lim. Alvin Lim menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.
“LQ Indonesia Lawfirm minta Bareskrim penuhi tantangan debat Kate Lim supaya masyarakat jelas dan transparan,” demikian tertulis dalam keterangan dari LQ Indonesia Lawfirm di mana Alvin Lim bernaung.
“Kate punya hak untuk menanyakan dan menerima keterangan terkait proses penyidikan melalui debat terbuka,” imbuhnya.
Dalam surat itu disebutkan kronologi sebelum Alvin Lim menyebut Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia. Menurutnya, hal itu bermula dari dugaan adanya oknum jaksa yang memeras klien Alvin Lim bernama Phioruci. Kini pihak Alvin Lim berdalih bila ucapannya soal Kejaksaan Agung adalah sarang mafia adalah bentuk kritik.
“Saat itu Alvin Lim menyebut Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia sebagai kritik karena kliennya tidak kunjung ditindaklanjuti aduannya,” tulisnya.
(Zs/Dtk)
Sentimen: negatif (88.9%)