Sentimen
Negatif (100%)
9 Sep 2023 : 18.39
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Ducati

Kab/Kota: Malang, Probolinggo, Lumajang

Kasus: kebakaran

Tokoh Terkait
Wisnu Wardana

Wisnu Wardana

Bakar Bromo Demi Prewed, Tersangka Wedding Organizer Terancam Denda Rp1,5 Miliar!

9 Sep 2023 : 18.39 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bakar Bromo Demi Prewed, Tersangka Wedding Organizer Terancam Denda Rp1,5 Miliar!

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang sebagai terssangka kasus pembakaran Taman Wisata Bromo yang viral beberapa waktu lalu. Tak hanya AP saja, polisi juga sudah mengamankan 5 tersangka lainnya.

AP merupakan manajer wedding organizer dari acara prewed yang berujung kebakaran Taman Wisata Bromo. Polisi langsung bertindak cepat amankan AP dan 5 saksi lainnya setelah perisitwa itu viral.

"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan resminya Kamis 7 September 2023.

Terkait kasus ini, pelaku pembakaran hutan diancam oleh beberapa hukuman. Salah satunya bahkan ada denda dengan jumlah cukup besar yakni Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Duduk Perkara Polemik Pulau Rempang Batam, 10.000 Warga Terancam Digusur Demi Proyek Strategis Nasional

"Dengan adanya kebakaran itu, kami sangat menyanyangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP.

Ada ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kronologi Pembakaran Bromo

Petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berupaya memadamkan kebakaran yang terjadi di sabana di wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Warga Pulau Rempang Jadi Korban Bentrok Aparat, Pakar: Beri Sanksi Pihak yang Gunakan Kekuasaan Secara Arogan

AP diketahui membawa sejumlah peralatan ketika akan melakukan sesi foto prewed kliennya. Dari barang bukti, diketahui jika AP membawa sebuah flare gun.

Namun salah satu flare meletus saat dinyalakan dan menyebabkan kebakaran di area tersebut.

"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," ucap Wisnu.

Baca Juga: Marc Marquez Pisah dari Repsol Honda, Makin Mesra dengan Gresini Ducati

Tak hanya membawa flare, rupanya AP dan pengunjung yang juga merupakan kliennya tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.

"Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," ujarnya.***

Sentimen: negatif (100%)