Sentimen
Positif (49%)
9 Sep 2023 : 13.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Jember, Nganjuk

Partai Terkait

Pemkab dan DPRD Jember Sudah Selesaikan Tugas Politik

9 Sep 2023 : 20.44 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pemkab dan DPRD Jember Sudah Selesaikan Tugas Politik

Jember (beritajatim.com) – Partai Kebangkitan Bangsa tak mempersoalkan penggunaan peraturan kepala daerah (perkada) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021.

Perubahan APBD 2021 sebenarnya sudah disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif pada 14 Oktober 2021. “Tapi karena undang-undang mengharuskan 30 September 2021 (Perubahan APBD) harus sudah diserahkan, maka konsep (pengundangannya) menggunakan peraturan kepala daerah (perkada), bukan peraturan daerah,” kata Bupatu Hendy Siswanto.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Jember Ayub Junaidi menilai keterlambatan itu merupakan efek domino keterlambatan pembahasan APBD 2021 yang baru bisa dilaksanakan Mei 2021. “Namun secara politik, eksekutif dan legislatif sudah melaksanakan tugasnya walau terlambat. Ini berbeda dengan masa pemerintahan sebelumnya yang dua tahun berturu-turut tidak punya Perda APBD,” katanya, Sabtu (30/10/2021).

Ayub menyarankan bupati dan DPRD sebaiknya berkonsentrasi menyusun dan membahas APBD 2022. “Jangan terjadi lagi keterlambatan atau bahkan tak punya Perda APBD,” katanya.

Selain Jember, pengesahan Perubahan APBD 2021 Kabupaten Nganjuk dan DKI Jakarta juga terlambat. Dengan menggunakan peraturan kepala daerah, maka alokasi yang bukan skala prioritas tidak akan dilaksanakan dan akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).

“Saya mengatakan kepada Ibu Gubernur, ‘Bu, dari awal kan kami sudah terlambat, mulai dari APBD 2021 sudah terlambat semua. Bahkan APBD baru dimulai Mei, dibelanjakan pada Juni, Juli, Agustus, September. Jadi dalam waktu yang sangat mepet ini, teman-teman kami tidak mau melanggar, teman-teman DPRD tidak mau melanggar lalu (pembahasan Perubahan APBD) dipercepat,” kata Hendy.

Hendy sudah melayangkan surat permohonan dispensasi keterlambatan pada 6 Oktober 2021, sebelum Perubahan APBD 2021 disetujui bersama. “Mohon diberikan dispensasi dua minggu, ternyata dua minggu beneran,” katanya.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri datang ke Surabaya untuk membantu fasilitasi Perubahan APBD Jember 2021. Dalam fasilitasi itu, menurut Hendy, struktur Perubahan APBD Jember dipilah untuk ditentukan mana yang bisa dilaksanakan dengan menggunakan perkada. “Ini barokah menurut saya. Terlambat tapi tetap difasilitasi, dibantu, agar sasarannya tidak melenceng,” katanya.

Hendy mengatakan, kendati menggunakan perkada, pembahasan Perubahan APBD 2021 dengan DPRD Jember tidak percuma.  Alokasi anggaran dengan menggunakan peraturan kepala daerah sebenarnya tak perlu melibatkan DPRD Jember. Namun dengan tetap membahas Perubahan APBD 2021 bersama DPRD Jember, ia justru ingin menunjukkan keterbukaan kepada parlemen. “Itu sudah terbahas, tidak meninggalkan harmonisasi eksekutif dan legislatif,” katanya.

“Saya bilang kepada Pak Ketua DPRD Jember (Itqon Syauqi): Pak Ketua, meskipun dengan perkada pun, kita sudah bahas bersama-sama. Kalau dulu-dulu perkada (APBD) tidak dibahas (bersama), sekarang sudah terbahas. Jadi tetap manfaatnya sama. Hasil yang sudah disepakati itu diperkadakan. Teman-teman (parlemen) tinggal kontrol,” kata Hendy. [wir/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: positif (49.6%)