Sentimen
Negatif (99%)
8 Sep 2023 : 22.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru, Badung

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Labfor Periksa Senjata Api yang Diamankan saat Penangkapan Dito Mahendra

8 Sep 2023 : 22.46 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memeriksa senjata api (senpi) yang diamankan saat penangkapan Dito Mahendra di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (7/9/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, sebuah senjata api beserta amunisinya diamankan tim Polri saat menangkap Dito Mahendra.

“Saya serahkan ke Labfor, senjata api lengkap dengan amunisinya,” kata Djuhandhani, Jumat (8/9/2023).

Dito Mahendra merupakan tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal yang ditangkap setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Baca juga: Dito Mahendra Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri

Tak ada perlawanan ketika tim Bareskrim Polri menangkapnya. Dito Mahendra pun dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia tiba di Markas Besar (Mabes) Polri pukul 15.48 WIB dengan tangan diborgor mengenakan baju lengan panjang dilapisi kemeja tahanan berwarna oranye dengan dikawal ketat anggota Polri.

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Dito Mahendra: Nanti Saya Buka Semua, Tunggu Faktanya

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.8%)