Sentimen
Positif (99%)
9 Sep 2023 : 06.17
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen, BRI

Kab/Kota: bandung, Depok

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Kamaruddin Simanjuntak Tuding Dirut Taspen Gelapkan Dana Rp 300 T, Begini Tanggapan Kementerian BUMN

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

9 Sep 2023 : 06.17
Kamaruddin Simanjuntak Tuding Dirut Taspen Gelapkan Dana Rp 300 T, Begini Tanggapan Kementerian BUMN

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kamaruddin Simanjuntak tuding ANS Kosasih selaku Dirut Taspen lakukan penggelapan dana senilai Rp 300 Triliun.

Saat ini kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh ANS Kosasih masuk dalam tahap penyelidikan pihak KPK.

Tudingan tersebut dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak saat dirinya melakukan pembelaan kepada Rina Lauwy selaku istri ke dua dari ANS Kosasih.

Menanggapi kasus Dirut Taspen dengan Kamaruddin Simanjuntak pihak Kementerian BUMN akhirnya buka suara.

Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN mengatakan tudingan penggelapan dana senilai Rp 300 T yang dilakukan Dirut Taspen tidaklah masuk akal.

Hal tersebut lantaran jumlah uang yang dipermasalahkan sangatlah besar hampir setara dengan nilai seluruh aset PT Taspen.

Baca Juga: Kuliner Enak Sekitar UPI Bandung, Tempat Nongkrong Antibikin Kantong Jebol

Sehingga kalau dana tersebut digelapkan pembayaran gaji pensiunan PNS tidak bisa dilakukan.

Arya juga menyatakan bahwa tudingan tersebut dapat dibuktikan dengan melihat pemeriksaan dana investasi PT Taspen yang rutin diperiksa oleh BPK pada setiap tahun.

Pihak Kementerian BUMN tersebut juga menyatakan bahwa semestinya semua aliran dana di internal PT Taspen dipastikan telah berada dibawah pengawasan BPK.

Arya menyatakan bahwa pencairan dana pensiunan melalui PT Taspen selama ini masih berjalan lancar dan aman sehingga ia tidak mengetahui bagian mana yang digelapkan oleh ANS Kosasih seperti yang ditudingkan Kamaruddin Simanjuntak.

Sebelumnya pihak ANS Kosasih yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah menampik tudingan tersebut.

Bantahan dari pihak ANS Kosasih

Berikut ini poin-poin yang merupakan bantahan dari pihak ANS Kosasih yang dirilis oleh Ihza & Ihza Law Firm:

Baca Juga: 5 Fakta Temuan Tengkorak Ibu dan Anak di Depok, Kondisi Membusuk hingga Tinggalkan Secarik Kertas

1. Bahwa PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency)akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility) kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN Ri untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara ("ASN') dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

2. Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI, utamanya: (i) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan (ii) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua. Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik. Adapun portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari Surat Berharga Negara Dan Surat Berharga Syariah Negara sebesar 60%, deposito di bank BUMN 12%, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11%, dan direct investment sebesar 2,3%. Kemudian, dalam bentuk saham sebesar 4,7% dimana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2%.

3. Setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.

Baca Juga: Sejalan dengan AIPF 2023, Ini Cara BRI Dukung Ekonomi Rendah Karbon

4. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam angka 1 s.d. 3 di atas, maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak manapun juga.***

Sentimen: positif (99.2%)