Sentimen
Negatif (97%)
8 Sep 2023 : 23.30
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Sebut Barang Bukti Korupsi Kerap Hilang Gara-gara Pelapor Bocorkan ke Publik

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

8 Sep 2023 : 23.30
KPK Sebut Barang Bukti Korupsi Kerap Hilang Gara-gara Pelapor Bocorkan ke Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah data pendukung atau barang bukti dugaan korupsi hilang karena pihak pelapor membocorkan kepada publik dugaan rasuah yang diadukan.

Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), Tomi Murtomo mengatakan, keberhasilan penanganan suatu laporan dugaan korupsi bergantung pada adanya data pendukung.

Adapun data pendukung itu antara lain, bukti transfer, cek, bukti penyetoran, rekening koran, dokumen atau rekaman permintaan dana, kontrak, foto dokumentasi, surat, disposisi pemerintah, identitas sumber, dan lainnya.

“Kalau ditanyakan, pernah enggak Pak ada yang kejadian dia gembar gembor, terus bilang data dukungnya enggak ada semua? Itu pernah dan itu enggak cuma sekali,” ujar Tomi dalam media briefing di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Cak Imin Jadi Saksi Kasus Korupsi, Jubir Anies: Mudah-mudahan KPK Profesional

Tomi mengatakan, pihaknya selalu mengimbau para pelapor agar tidak mengungkapkan informasi materi atau objek dugaan korupsi yang diadukan ke KPK kepada publik.

Sebab, tindakan itu bukan saja bisa membuat barang bukti atau data pendukung hilang, keamanan pelapor juga bisa terancam.

Adapun KPK, kata Tomi, selalu berkomitmen melindungi identitas pelapor dan materi dugaan korupsi yang diadukan,

“Kita juga minta pelapor untuk merahasiakan laporannya,” tutur Tomi.

Baca juga: Cak Imin Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker: Klaim Bantu KPK, Ini Kasus Kedua

Menurut dia, KPK tidak bisa menjamin keamanan pelapor ketika ia sendiri justru membocorkan materi dugaan korupsi yang dilaporkan kepada publik.

Namun demikian, mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk melindungi pelapor dan saksi.

“Jadi ketika kita sudah merahasiakan, pelapor merahasiakan, entah somehow bagaimana dia diintimidasi oleh terlapor, pelapor bisa mengajukan perlindungan kepada kami,” kata Tomi.

“Nah itu nanti kita menyampaikan informasi ke biro hukum, biro hukum nanti yang akan memproses,” tambahnya.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (97.7%)