Sentimen
Negatif (100%)
8 Sep 2023 : 05.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Kasus: PHK, HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait

Memori Diskusi Munir dan Buruh yang Berujung Denda Rp 28.000

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

8 Sep 2023 : 05.15
Memori Diskusi Munir dan Buruh yang Berujung Denda Rp 28.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Munir Said Thalib tutup usia 19 tahun lalu. Sosoknya terus dikenang sebagai pegiat hak asasi manusia (HAM).

Di sisi lain, misteri masih menyelimuti kematiannya. Munir tewas diracun ketika dalam perjalanan buat melanjutkan studi di Belanda.

Munir mengawali kariernya membantu masyarakat di lembaga bantuan hukum (LBH) Malang dan Surabaya, Jawa Timur. Dia juga aktif menjadi pegiat di kalangan buruh.

Kariernya menanjak ketika bergabung dengan LBH Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Munir juga menjadi salah satu penggagas berdirinya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Baca juga: Komnas HAM Belum Satu Suara Soal Kasus Munir Masuk Kejahatan HAM Berat

Sejak masih berkiprah di Malang pada 1990-an, Munir sudah akrab dengan tindakan represif aparat.

Bahkan dia pernah didenda sebesar Rp 28.000 oleh pengadilan hanya gara-gara menggelar kegiatan diskusi.

Peristiwa itu diulas dalam surat kabar Kompas edisi 22 Agustus dan 2 September 1994.

Awal mulanya, Munir menggelar diskusi membahas keputusan Mahkamah Agung tentang kasus PT Sidobangun dan penegakan hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Perwakilan Malang.

Diskusi digelar pada Jumat sekitar pukul 20.45 WIB. Kegiatan diskusi itu diikuti beberapa mantan karyawan pabrik plastik PT Sidobangun Singosari Malang (klien LBH), mahasiswa fakultas hukum serta 2 wartawan.

Baca juga: Tak Beri Kepastian, 2 Komisioner Komnas HAM Diteriaki Massa Aksi Kasus Munir

 

Diskusi itu berlangsung kantor LBH Surabaya Pos Malang di Jalan Adisucipto Nomor 72, Malang.

Ketika diskusi baru dibuka, mendadak Kapolsekta Blimbing Kapten (Pol) Sumintohadi bersama beberapa anak buahnya masuk ruang diskusi. Selain itu anggota Kodim 0818 (Kab Malang) dan 0833 (Kodya Malang) juga merangsek ke tempat diskusi.

Sumintohadi kemudian menanyakan izin pertemuan kepada sekitar 22 peserta diskusi yang duduk di lantai.

Munir yang ketika itu menjadi Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya menjawab bahwa pertemuan malam itu dilakukannya dengan klien LBH sendiri.

Aparat lalu meminta bahan diskusi dan daftar absen peserta diskusi yang sebelumnya memang tidak dibuat.

Baca juga: 19 Tahun Perjuangkan Kasus Munir, Suciwati: Penderitaan Ini Tidak Mau Saya Bagi

"Pertemuan ini diikuti oleh lebih dari 2 orang jadi harus ada izin," kata Sumintohadi.

Sumintohadi menjelaskan atas perintah Kapolresta Malang pertemuan malam itu harus dibubarkan dan penanggung jawabnya akan dimintai keterangan.

Alhasil Munir sempat dibawa ke Polsekta Blimbing. Dia diinterogasi sampai pukul 24.00 WIB.

Sebelum berangkat ke kantor polisi, Munir dan beberapa pengacara LBH meminta peserta diskusi untuk pulang.

Diskusi yang rencananya berlangsung selama 2,5 jam itu bakal membahas nasib para mantan karyawan PT Sidobangun yang menjadi klien LBH Surabaya. Mereka di-PHK oleh pimpinan pabrik plastik tempat mereka bekerja.

Baca juga: Istri Munir: Kasus Pembunuhan Masih Nyangkut di Komnas HAM

Setelah melewati jalan panjang akhirnya kasasi 22 mantan karyawan PT Sidobangun dikabulkan Mahkamah Agung lewat suratnya bertanggal 18 April 1994.

Sebagai hukuman pabrik harus membayar kerugian materil sebesar Rp 3 juta kepada setiap karyawan yang di PHK.

Atas amar putusan itu, PT Sidobangun mengajukan peninjauan kembali (PK). Upaya PK PT Sidobangun rencananya juga akan dibicarakan dalam diskusi tersebut.

Tidak lama kemudian, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Malang (Jatim), Ismiyati, pada Kamis (1/9) menjatuhkan vonis denda Rp 28.750 kepada Munir. Alasannya adalah Munir menggelar diskusi tanpa izin.

Putusan itu diketuk tanpa prosedur undangan pemanggilan sidang kepada terdakwa sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Kekesalan Kasum Ratusan Kali Bertemu Komnas HAM Bahas Kasus Munir, Tak Ada Kemajuan

Saat itu Munir sebenarnya sedang berada di Mapolsekta Blimbing. Namun, dia menolak dihadirkan oleh petugas karena undangan yang diterimanya bukan untuk sidang, tapi untuk pemeriksaan biasa.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)