Kemenkes Uji Emisi 400 Kendaraan untuk Kurangi Polusi Udara
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menggandeng Polda Metro Jaya untuk uji emisi 400 kendaraan di lingkungan Kemenkes sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara.
"Kita tahu bersama kalau kualitas udara di DKI Jakarta masih mengkhawatirkan, jadi uji emisi ini kita lakukan untuk melihat aspek fungsi kendaraan, jangan sampai kendaraan memberikan kontribusi yang besar terhadap polusi udara," kata Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan RI, Sumarjaya, di Jakarta, Jumat (8/9).
Dia menjelaskan, saat ini ada 308 kendaraan dinas roda empat dan roda enam di Kemenkes, sedangkan untuk roda dua ada 92 kendaraan, yang ditargetkan selesai diuji emisi pada sore hari ini.
"Pada tamu juga dicek emisi, jadi hitungannya kalau dengan karyawan bisa 400-600 kendaraan," ucap dia.
Sumarjaya menegaskan, nantinya apabila ditemukan kendaraan yang melewati ambang batas emisi, akan dievaluasi untuk menentukan apakah dilakukan perbaikan atau dihentikan operasinya.
"Kita lihat dulu, kalau ada kerusakan di kendaraan dinas maka akan kita perbaiki, tapi kalau tidak bisa (diperbaiki) maka akan kita hentikan operasinya," tutur dia.
Baca Juga :
Tanpa ERP Polusi dari Emisi Kendaraan Sulit DiturunkanSelain uji emisi, upaya lain yang dilakukan oleh Kemenkes yakni mengimbau para pegawainya untuk beralih ke kendaraan listrik dan memaksimalkan fasilitas antar jemput karyawan dengan 25 unit kendaraan yang sudah beroperasi setiap hari.
"Kendaraan dinas sekarang ini sudah lebih diutamakan untuk mengarah pada kendaraan listrik di beberapa unit pelaksana teknis, supaya dapat kendaraan yang baru, sehingga ketika diuji emisi hasilnya lebih bagus, selain itu antar jemput karyawan juga bisa dimaksimalkan, ada 25 unit yang tersebar," kata dia.
Selain itu, Kemenkes saat ini juga telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah 50 persen, dan bekerja di kantor 50 persen.
"Kalau kualitas udaranya membaik akan kita atur kembali," kata dia.
Sumarjaya juga berpesan kepada masyarakat untuk mengenakan masker ketika beraktivitas keluar rumah.
"Kalau polusi tinggi seperti beberapa hari ini, sebaiknya kalau keluar pakai masker, dan disarankan maskernya jenis KF94 atau KN95," kata dia.
Sementara, Kepala Seksi Tata Tertib Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasi Tatib Subditgakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Edi Supriyanto, mengatakan bahwa uji emisi di kementerian dan lembaga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengecek emisi kendaraan secara berkala.
"Kita lebih kepada peningkatan kesadaran masyarakat, kita arahkan mereka, tidak ada sanksi tilang, dan parameter lolos uji emisi atau tidak kita sudah punya alatnya dan sudah terintegrasi dengan aplikasi," ujar Edi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan uji emisi dengan menggandeng kementerian dan lembaga dilakukan agar tidak mengganggu lalu lintas.
Baca Juga :
Polusi Udara Sebabkan Kulit Menua, Ini yang Bisa Dilakukan untuk Mencegahnya"Kalau kita lakukan pemeriksaan di jalan, akan menambah kemacetan, sehingga strategi kita dengan menggandeng kementerian dan lembaga melakukan uji emisi," ucap dia.
Dia menjelaskan, hasil kendaraan yang sudah diuji emisi berbentuk sertifikat yang akan berlaku satu tahun.
"Ada sertifikat uji emisi baik yang dilakukan oleh kita di Polda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atau bengkel yang sudah berizin, nanti tinggal ditunjukkan saja sertifikatnya kalau lolos, setelah satu tahun nanti dilakukan uji emisi lagi," tutur dia. Ant/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara
Sentimen: positif (87.7%)