Sentimen
Negatif (100%)
8 Sep 2023 : 11.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Shane Lukas

Shane Lukas

Roundup: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun

8 Sep 2023 : 18.15 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun

PIKIRAN RAKYAT - Dua terdakwa penganiayaan berat pada David Ozora (17), Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Dalam putusan hakim, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Mereka menilai Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Bagi hakim hal-hal yang memberatkan hukuman Mario Dandy adalah terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi saat menganiayaa David Ozora.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tutur hakim.

Baca Juga: Heboh Air Tanah di Bogor Mudah Menyala Terkena Api, Warga Khawatir Tercemar BBM

Sementara Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.

Baca Juga: Aparat Bentrok dengan Warga Pulau Rempang Batam, Gas Air Mata Pecah Buat Sakit Anak Sekolah

Adapun hal yang meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara. Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban, " tutur majelis hakim Alimin.

Mendengar vonis tersebut, Shane Lukas pun mengambil upaya hukum dengan mengajukan banding.

Baca Juga: Teka-teki Silaturahmi PKB-PKS, Cucun: Kita Tunggu

Mario Dandy Pikir-pikir Soal Banding

Mario Dandy mengatakan bakal pikir-pikir terlebih dahulu terkait pengajuan banding atas vonis tersebut.

"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Mario di persidangan, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga seusai sidang vonis menyebut bahwa pihaknya akan konsultasi dengan Mario beserta keluarganya sebelum memutuskan langkah hukum yang akan diambil ke depan.

"Karena memang ada hal-hal yang tidak sependapat dalam tujuh hari ini, kami akan konsultasi terus dengan Mario terutama, dan keluarga apakah akan menyikapinya dengan banding, dengan perbedaan-perbedaan pendapat itu," ujarnya.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bertepuk tangan sambil berteriak 'Siu' di depan Mario Dandy, menirukan selebrasi bintang sepak bola dunia Christiano Ronaldo sambil semringah.

"Siu!!" teriak Jonathan.

Sebelumnya, selebrasi serupa dilakukan Mario Dandy setelah puas menganiaya David Ozora. Mario melakukan gerakan selebrasi 'siu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo usai memukul dan menendangi kepala korban berkali-kali, hingga David tergeletak kejang lalu tak sadarkan diri.

Ia turut mengapresiasi putusan majelis hakim lantaran menjatuhkan hukuman maksimal, yang juga sama dengan tuntutan jaksa.

"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ucapnya.***

Sentimen: negatif (100%)