Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukabumi
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-commerce Bersamaan, Menkop UKM: Ini Monopoli Namanya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyoroti platform media sosial TikTok yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Dia menolak tegas perusahaan asal China itu menjalankan dua bidang bisnis dalam satu platform sekaligus.
Penolakan TikTok berbisnis media sosial dan e-commerce sebelumnya telah dilakukan oleh dua negara, yakni Amerika Serikat dan India. Indonesia pun kini berupaya ke arah sana untuk mengatur pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten Masduki dalam keterangan resmi, Rabu, 6 September 2023.
Menurut Teten, larangan TikTok melakukan dua bisnis di satu platform itu tidak sehat untuk iklim usaha di Indonesia, khususnya UMKM. Teten mengatakan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
Baca Juga: Dua Honorer Pemkot Sukabumi Diduga Korupsi PIP, Wali Kota Serahkan ke APH
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin 4 September 2023.
Selain perlunya mengatur pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, menurut Teten pemerintah perlu juga mengatur cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. Teten menilai mudahnya masuk barang impor ke Indonesia bisa membuat UMKM Indonesia mati karena kalah bersaing.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Prabowo Ungkit Saat Yenny Wahid Dukung Jokowi di Pilpres 2019: Kadang Mbak Ada di Pihak Berbeda
"Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," ujar Menteri Teten menambahkan, dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM.
Selain itu, pemerintah harus melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Pasalnya, mereka punya akses sendiri mengatur algoritma yang mereka inginkan. Dengan adanya larangan tersebut, pemilik platform digital tidak akan bisa mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan bisnis yang adil.
Larangan impor produk yang sudah ada di IndonesiaTeten Masduki juga mendorong pemerintah agar melarang produk impor yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Selain itu, harga barang impor pun perlu diatur ulang. Menurut dia, hanya barang yang harganya dibanderol di atas 100 dolar AS yang nantinya boleh masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten.***
Sentimen: negatif (99.2%)