Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Banda Aceh
Kasus: mayat, pembunuhan
Tokoh Terkait
Motif Suami Bunuh Istri di Aceh: Baru Nikah 3 Minggu tapi Sering Cekcok Sebab Korban Tak Mau Urus Anak Tirinya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pria di Kabupaten Gayo Gayo Lues, Aceh, tega menghabisi nyawa istri yang baru dinikahinya 3 minggu lalu. Dia membunuh korban karena pertengkaran yang kerap terjadi di antara mereka.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia dan korban baru menikah sekitar tiga minggu lalu, tetapi mereka sering bertengkar atau cekcok. Korban disebut tidak mau merawat anak bawaan dari pelaku tersebut.
Sehingga pada hari kejadian, mereka datang ke TKP dengan tujuan ingin menyelesaikan masalah. Namun kembali terjadi cekcok, dan pelaku semakin emosi hingga kemudian menikam korban menggunakan pisau.
Baca Juga: Prabowo Ungkit Saat Yenny Wahid Dukung Jokowi di Pilpres 2019: Kadang Mbak Ada di Pihak Berbeda
Pelaku pun langsung pergi menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban menuju ke arah jalan Takengon (Aceh Tengah).
Penangkapan PelakuPelaku pembunuhan seorang wanita di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, diringkus polisi. Ternyata, pelaku merupakan suami dari korban.
Nahas, wanita tersebut kehilangan nyawa di tangan suami tercinta. Mayatnya kemudian ditemukan di kawasan pegunungan di Desa Leme, Kabupaten Gayo Lues.
"Pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang baru menikah," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya dalam keterangan di Banda Aceh, Rabu 6 September 2023.
Baca Juga: Jam Pengalihan Arus Lalu Lintas DKI Jakarta Kamis 7 September 2023, Berlaku Pagi sampai Malam Ini
Pengungkapan bermula pada saat Polisi menyelidiki kasus penemuan mayat wanita korban pembunuhan di jalan Bur Tukuk atau wilayah pegunungan Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Senin 4 September 2023. Identitas mayat wanita itu diketahui bernama Kasmurni (32) warga Desa Gumpang Lempuh Kabupaten Gayo Lues.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi kemudian memperoleh beberapa bukti petunjuk baik dari TKP maupun keterangan saksi dan keluarga korban. Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh orang terdekat, hingga kemudian tim melacak keberadaan suami korban berinisial (MR) yang diketahui pergi bersama sang istri sebelum peristiwa terjadi.
"Hasil pengecekan, keberadaan suami korban diketahui berada di wilayah Bintang Kabupaten Aceh Tengah, hingga dilakukan pengejaran," ujar Setiyawan Eko Prasetiya.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah, dan mengamankan pelaku. Setelah itu, dilakukan penjemputan tersangka.
Tersangka dijemput ke wilayah hukum Polres Aceh Tengah sekira pukul 23.00 WIB oleh tim opsnal Polres Gayo Lues. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan.
"Tersangka mengakui telah membunuh istrinya dengan cara menusukan pisau beberapa kali ke tubuh korban hingga terjatuh dan meninggal dunia," ucap Setiyawan Eko Prasetiya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya menambahkan.***
Sentimen: negatif (100%)