Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Shane Lukas
Mario divonis 12 tahun, Rubicon dijual kurangi restitusi Rp25 miliar
Alinea.id Jenis Media: News
Majelis hakim persidangan penganiayaan terhadap David Ozora menjatuhkan pidana 12 tahun penjara bagi terdakwa Mario Dandy Satrio. Pembacaan vonis dilakukan di PN Jaksel, Kamis (7/9).
Majelis hakim mengatakan, Mario dibebankan biaya restitusi sebesar Rp25,1 miliar. Mobil Rubicon yang sempat viral itu kini juga dijual dengan pelelangan sebagai pengurangan biaya restitusi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Mario Dandy selama 12 tahun,” kata hakim, Kamis (7/9).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Atas hal itu, pihak Mario belum ingin mengambil sikap terlebih dahulu atas putusan tersebut.
“Saya akan pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Mario.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penganiayaan anak David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Hal itu diketahui dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
JPU menyampaikan, selain pidana penjara, para terdakwa lain, yakni Shane Lukas dan anak AG juga diminta untuk membayar restitusi. Yakni sebesar Rp120.388.911.030 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti penjara 7 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU di PN Jaksel, Selasa (15/8).
Sentimen: negatif (100%)