Sentimen
Negatif (100%)
7 Sep 2023 : 23.45
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Gus dur

Gus dur

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Restitusi

8 Sep 2023 : 06.45 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Tanpa Restitusi

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Putusan hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.

BACA JUGA: Bertemu Yenny Wahid, Prabowo Subianto Terkesan dengan Kepemipinan Gus Dur

"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat."

Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, yang rencananya juga menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Shane Lukas dan Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.21 WIB. Sidang vonis Shane Lukas dihadiri oleh Jonathan Latumahina, Ayah dari Cristalino David Ozora.

Terkait denggan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, sebelumnya juga telah digelar sidang terhadap terdakwa anak AG yang dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (100%)