Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Grup Musik: APRIL
Kasus: covid-19, korupsi
Tersangka Korupsi Bansos Beras Kuncoro Wibowo Datangi KPK
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Kamis, 07/09/2023 10:58 WIB
Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9).
Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan pantauan Kuncoro tiba di Markas Lembaga Antirasuah pada pukul 09.10 WIB. Dia turut didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
"Saya berniat membantu KPK untuk mengungkap kasus ini," ujar Kuncoro di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
Selain Kuncoro, KPK juga memanggil dua tersangka lain untuk diperiksa pada hari ini yaitu Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto dan mantan VP Operational PT BGR April Churniawan.
"Betul tim penyidik memanggil ketiga tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Di antaranya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta.
Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).
Dari pihak swasta yakni Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).
Dalam perkaranya, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
Kemudian periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Lalu pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras.
KPK menduga perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. Secara pribadi, yang dinikmati tersangka Ivo, Roni, dan Richard sebesar Rp18,8 miliar.
TAGS : Korupsi Bansos Beras Kementerian Sosial KPK Kuncoro WibowoSentimen: negatif (98.5%)