Sentimen
Negatif (88%)
7 Sep 2023 : 08.05
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Berlin

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023, Paling Murah Rp250 RIbuan!

7 Sep 2023 : 15.05 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023, Paling Murah Rp250 RIbuan!

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi Zebra 2023. Operasi digelar dua pekan terhitung Senin 4 September sampai 17 September 2023.

Operasi Zebra 2023 diselenggarakan dalam rangka memberikan suasana aman, selamat, dan tertib bagi pengguna lalu lintas. Ini juga dilakukan untuk memastikan suasana kondusif jelang Pemilu Damai 2024.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ujar Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa 5 September 2023.

Di Operasi Zebra 2023 ini, polisi memiliki tujuh jenis pelanggaran yang jadi prioritas. Pelanggarnya akan diberikan sanksi tegas berupa tilang.

Baca Juga: Soal Peluang Megawati-SBY Bertemu, Jansen Sitindaon: 'Tembok Berlin' Indonesia Akhirnya Runtuh

Beberapa pelanggaran yang dimaksud seperti menggunakan handphone saat mengemudi, melawan arus, dan tak menggunakan sabuk pengaman.

Untuk pemotor juga ada penindakan bagi mereka yang tak menggunakan helm saat berkendara, dan berboncengan lebih dari 1 orang.

Jika Anda melakukan pelanggaran-pelanggaran di atas, siap-siap saja uang Anda melayang cukup banyak. Pasalnya, paling rendah, Anda akan mengeluarkan uang setidaknya Rp250 ribu untuk membayar denda tilang pelanggaran.

Berikut adalah pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra 2023:

Baca Juga: Taman Plataran GBK Jadi Venue Hari Kedua KTT ke-43 ASEAN, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Pukul 19.00 WIB

Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta. Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua
Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000. Tidak menggunakan helm SNI Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp250.000. Berkendara di bawah pengaruh alcohol berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Link Nonton Kualifikasi Euro 2024 setiap Negara, Ada Indonesia?

Melawan arus lalu lintas sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000. Melebihi kecepatan maksimal dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000 Menggunakan HP saat mengemudi, dibahas dalam Pasal 283 UU LLAJ, dendanya mencapai Rp750.000

Untuk penindakannya, para pelanggar Operasi Zebra takkan ditilang di tempat. Mereka akan diburu oleh kamera tilang elektronik ETLE dan polisi lalu lintas yang melakukan mobile hunting.***

Sentimen: negatif (88.9%)