Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tiongkok
Tokoh Terkait
Dicecar 40 Pertanyaan, Rocky Gerung Bakal Diperiksa Lagi 13 September
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Akademisi Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky mengaku dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"(Sebanyak) 40 pertanyaan, seputar kasus itu," kata Rocky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
Rocky mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya belum tuntas. Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 13 September 2023.
-?
-
-
-
-
"Rabu depan dilanjut karena 40 kurang cukup kayaknya," ujar Rocky.
Rocky menyebut tidak akan banyak pertanyaan pada pemeriksaan kedua. Pemeriksaan lanjutan itu hanya untuk pendalaman. Dia memastikan akan hadir pada pemeriksaan kedua tersebut.
"Hadir, karena saya mesti jawab, saya pasti hadir," ucap dia.
Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengatakan, kliennya dicecar 40 pertanyaan seputar pekerjaan Rocky. Kemudian, kapasitas dan alasan di balik argumentasi. Namun, pertanyaan disebut belum masuk pada kalimat bajingan tolol.
"Tetapi, tadi sebelum ke sana pun Pak Rocky sudah menjelaskan banyak hal tulang belulang argumentasi yang akan nanti sampai ke soal BJG TLL," ungkap Haris.
Haris menyebut pemeriksaan hari ini sifatnya masih interview, belum penyidikan. Penyidik, kata dia, masih mencari apakah ada peristiwa pidana atau tidak.
"Dan akan dilanjutkan lagi hari Rabu depan dengan kami juga selain hadir Pak Rocky juga akan membawa banyak hasil-hasil penelitian, bacaan dan sumber-sumber lain yang menjadi referensi Pak Rocky untuk memunculkan pernyataan yang dipermasalahkan tersebut," ungkap Haris.
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (98.5%)