Sentimen
Positif (33%)
6 Sep 2023 : 22.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Baru, Menteng, Rambutan, Lebak Bulus, Kalideres

Kendaraan tak lulus bakal dikenakan tarif parkir disinsentif

7 Sep 2023 : 05.52 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kendaraan tak lulus bakal dikenakan tarif parkir disinsentif

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut: pelataran parkir IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” pungkas Ani.

Sentimen: positif (33.3%)