Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen, Bank Mandiri
Tokoh Terkait
Kasihani UMKM Dalam Negeri, Menteri Koperasi Teten Masduki Ungkap Alasan Tolak Tiktok Jadi E-Commerce
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Platform media sosial TikTok sudah lama merangkap job, yaitu menjadi media sosial dan e-commerce sekaligus. Praktik ini dijalankan di Indonesia dan langsung meraih banyak pengguna.
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM Teten Masduki menolak TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Sebelumnya, penolakan serupa juga telah dilakukan oleh dua negara lain yakni Amerika Serikat dan India.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Menteri Teten dilansir dari kemenkopukm.go.id pada Rabu, 6 September 2023.
Teten Masduki menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. “Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten.
Baca Juga: Lowongan kerja BUMN dari PT Bank Mandiri Taspen, Dibuka Sampai 15 September 2023
Selain itu, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Logo TikTok.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten.
Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK dan PNS Bulan September Wajib Lewat Jalur Tes, Cek Info Resminya!
Menteri Teten mengatakan, pemerintah pun harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten.
Sentimen: negatif (96.9%)