Sentimen
Negatif (100%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Diperiksa Besok, KPK Harap Cak Imin Kooperatif

24 Okt 2004 : 00.57 Views 3

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Diperiksa Besok, KPK Harap Cak Imin Kooperatif

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Kamis (7/9/2023) besok. Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Ali menjelaskan, penjadwalan ulang pemanggilan ini dilakukan sesuai permohonan yang diajukan Cak Imin pada saat memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa kemarin. 

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Ali mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap perkara dugaan korupsi dimaksud untuk membuat terang konstruksi perkaranya.

Karenanya, dalam proses tersebut dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif. "Dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," katanya.

Diketahui, KPK hingga saat ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tersangkanya terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (*)

Sentimen: negatif (100%)