Sentimen
Tokoh Terkait
2 Pelanggaran KPU kata Bawaslu, DKPP Didesak Berhentikan Sementara Ketua dan Seluruh Anggota
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengendus adanya dua pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan anggota-anggotanya yang lain. Untuk itu, Bawaslu mendesak Ketua KPU dan seluruh anggotanya diberhentikan sementara.
Permintaan tersebut dilayangkan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam permohonannya pada pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Senin, 4 September 2023.
Dalam sidang tersebut, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut, antara lain memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI.
Baca Juga: Demokrat Bersiap Gabung Koalisi Lain, PDIP Buka Peluang Kerja Sama
Bagja melaporkan sejumlah pihak dalam aduannya. Hasyim Asy’ari sebagai Teradu pertama. lalu Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI, Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI, Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI, Teradu 5 Yulianto Sudrajat sebagai Anggota KPU RI, Teradu 6 Idham Holik sebagai Anggota KPU RI, dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI.
Sidang aduan digelar atas perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Bawaslu RI mengadukan KPU atas dua kesalahan. Pertama, pihaknya menduga KPU membatasi akses sistem informasi pencalonan (Silon) dalam tahapan pemilu.
Dengan kata lain, KPU membatasi tugas pengawasan oleh Bawaslu alias menghalangi pekerjaan pihaknya untuk menyukseskan pesta demokrasi 2024 nanti. Padahal wewenang itu jelas tertulis dalam Undang-undang.
Baca Juga: Satu dari Empat Pengeroyok Pekerja Proyek hingga Korban Tewas Diringkus Polsek Cikampek
Seperti diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Kesalahan kedua, Bawaslu menyebutkan bahwa KPU melaksanakan tahapan Pemilu di luar program dan jadwal. Padahal ketentuannya tertuang dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU)3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.
Tak hanya itu, aturan yang membahas soal program dan jadwal juga ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***
Sentimen: negatif (88.8%)