Sentimen
Negatif (100%)
5 Sep 2023 : 14.57
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Chanel

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Sidoarjo, Solo

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ahmad Muhdlor

Ahmad Muhdlor

Ahmad Ridha Sabana

Ahmad Ridha Sabana

Hakim MK Tantang Penggugat Patahkan Argumen MK Soal Syarat Usia Capres

5 Sep 2023 : 21.57 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Hakim MK Tantang Penggugat Patahkan Argumen MK Soal Syarat Usia Capres
Jakarta -

Hakim konstitusi Suhartoyo meminta para pemohon men-challange pendirian Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pembatasan usia pejabat di UU. Para pemohon diminta memberikan argumen lebih kuat sehingga ada alasan MK menurunkan syarat usia capres/cawapres dari 40 tahun jadi 25 tahun.

Hal itu disampaikan Suhartoyo saat menasihati gugatan yang dilayangkan Melisa Mylitiachristi Tarandung. Melisa meminta usia 25 tahun sudah bisa jadi capres/cawapres.

"Selama ini, soal-soal penentuan usia itu, acapkali MK memberikan pandangan itu kewenangan pembuat UU. Tolong challange itu. Apakah sekali ini boleh MK bergeser pendiriannya," kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Selasa (5/9/2023).

-

-

Sedangkan hakim konstitusi Daniel menyebut dalil diskriminasi untuk mengurangi pembatasan usia capres/cawapres tidak tepat.

"Kalau dianggap diskriminasi, semestinya dihilangkan. Kalau 40 diubah jadi 25, diskriminasi nggak? pasti diskriminasi juga," kata Daniel

Daniel meminta argumen pemohon dipertegas.

"Pertanyaannya, kalau meminta 25? diskriminasi nggak? Jalau misalnya ingin dikurangi karena alasan diskriminasi, kan sangat kontradiksi, kecuali ingin dihilangkan," ujar Daniel.

Adapun hakim konstitusi Wahiduddin Adams memberikan masukan kepada pemohon yang masih mahasiswa, Almas Tsaqibbirru. Almas meminta kepala daerah meski belum 40 tahun, seharusnya bisa menjadi capres/cawapres. Wahiduddin Adams mempertanyakan legal standing Almas.

"Apakah pemohon berpengalaman sebagai kapala daerah? Ini tidak ditunjukan bahwa pemohon ini dirugikan," kata Wahiduddin Adams.

Selain Melisa dan Almas,berikut sebagian daftar penggugat syarat cawapres lainnya:

Gugatan 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh:

Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa

Para penggugat meminta bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'.

Gugatan ini didukung Gerindra.

Perkara 51/PUU-XXI/2023
Pemohon:Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)

"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan'," demikian petitum permohonan.

Perkara 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

Arkaan Wahyu.
Mahasiswa FH UNS, Solo, Arkaan Wahyu meminta syarat cawapres jadi 21 tahun.

Aliansi 98

Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Selain meminta usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun, aliansi ini juga meminta pengaturan syarat capres/cawapres lainnya. Yaitu:

tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998.

"Kami meminta dan ingin memastikan negara hadir pada pemilu tahun 2024 untuk secara aktif dan responsif mencegah masuknya calon Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998," kata Ketua Aliansi 98, Halim Javerson Rambe dalam keterangan persnya

(asp/zap)

Sentimen: negatif (100%)