Sentimen
Netral (61%)
4 Sep 2023 : 09.55
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Lolly Suhenty

Lolly Suhenty

Totok Hariyono

Totok Hariyono

August Mellaz

August Mellaz

Ketua KPU dan Jajarannya Diperiksa DKPP karena Diduga Batasi Kerja Bawaslu

4 Sep 2023 : 16.55 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ketua KPU dan Jajarannya Diperiksa DKPP karena Diduga Batasi Kerja Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajarannya diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (4/9/2023) pagi ini.

Sebelumnya, jajaran KPU RI dilaporkan lantaran dianggap membatasi Bawaslu dalam bekerja.

Pantauan Kompas.com di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap jajaran KPU ini digelar pada pukul 09.00 WIB.

Ketua KPU dan seluruh komisionernya terlihat menghadiri sidang pemeriksaan tersebut.

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Perdana Bawaslu Vs KPU pada 4 September

Adapun perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajarannya, yakni Totok Hariyono, Herywn J M Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty sebagai Pengadu I sampai V.

Dalam hal ini, mereka yang dilaporkan adalah Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu I sampai VII.

KPU disebut membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian, PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat ke September, Ahli Ragukan Performa KPU-Bawaslu

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, sidang pemeriksaan hari ini akan mendengarkan keterangan dari para pihak.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David dalam keterangannya.

David mengungkapkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.

Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan terhadap KPU tersebut.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Alasan Adukan Semua Komisioner KPU RI ke DKPP

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (61.5%)